Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

kebakaran
Bali Tribune / TERBAKAR - Sebuah rumah milik seorang lansia di Melaya terbakar. Kebakaran bangunan ini diduga dipicu oleh dupa yang ditinggalkan dalam kondisi masih menyala

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Musibah kebakaran kembali menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran yang bisa dipicu dari hal-hal yang sering dianggap sepele. Bahaya kelalaian dalam penggunaan api, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong pun menjadi perhatian serius. Seperti kebakaran yang menimpa sebuah rumah permanen di Jalan Kampung Baru, Banjar Pasar, Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang terbakar Kamis (28/8) pagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan kebakaran diketahui sekitar pukul 07.40 WITA. Saat itu, pemilik rumah lansi, I Made Yasa (68), sedang bersembahyang di Pura Puseh setempat. Tetangganya bernama Dewa Anom melihat kepulan asap tebal dari bagian belakang rumah Made Yasa. Ia pun meminta bantuan kepada tetangganya, Kadek Muliyarta. Saksi sempat melakukan penanganan awal dengan menyiram api menggunakan selang kecil.

Namun, api sudah membesar dan tidak dapat ditangani. Saksi kemudian meminta bantuan warga lain yang langsung menghubungi pihak Damkar. Respon cepat datang dari Regu 2 Damkar Jembrana. Tidak berselang lama, empat unit armada pemadam kebakaran, terdiri dari dua armada tangki, satu armada Altora, dan satu armada Hino Tembak, tiba di lokasi. Petugas langsung berupaya memadamkan api yang telah membakar atap rumah dan perabotan yang ada di bagian belakang rumah.

Pihaknya berjibaku untuk memadamkan api yang terus membesar dan merembet. Proses pemadaman api menurutnya berlangsung hingga 30 menit. Ia mengatakan selain bagian atap bangunan yang terbakar, prabotan yang ada pada bangunan tersebut pun hangus dilalap si jago merah. "Proses penanganan api berlangsung sekitar 30 menit dan berhasil memadamkan api dengan menghabiskan satu tangki air berkapasitas 3 ribu liter, . Kerugian material ditaksir mencapai Rp40 juta" jelasnya.

Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana, memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi kejadian kebaran ini. Dari keterangan saksi Ni Ketut Winasih yang juga tetangga korban, awalnya asap terlihat mengepul dari rumah korban sekitar pukul 07.30 WITA, disusul suara letupan kecil. Setelah api padam, diketahui api berawal dari teras rumah bagian belakang. Di lokasi terdapat meja kayu yang dipenuhi sarana persembahyangan berupa banten yang terbuat dari janur kering.

Pihaknya telah melakukan olah TKP dan mencatat keterangan saksi. Menurutnya Korban, I juga telag menerima peristiwa ini sebagai musibah akibat kelalaiannya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia pun mengingatkan warga agar memastikan api dupa harus telah padam sepenuhnya sebelum meninggalkan rumah,  “Didiga penyebab kebakaran adalah api dupa yang belum padam membakar banten persembahyangan yang kering, yang kemudian menjalar ke jendela dan plafon,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.