Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi dan Lagi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Badung

Bali Tribune / ist.- Ilustrasi
balitribune.co.id | Denpasar - Aksi biadab dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung berinisial IWS. Ia mencabuli seorang muridnya sebut saja Bunga sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas I SMA. Tidak hanya dicabuli, korban juga dianiaya oleh istri Kepsek itu lantaran hubungan suaminya dengan korban diketahui.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu berkat curhatan korban dengan guru BK di SMA. Dalam curhat tersebut, korban mengaku depresi berat dan mau pergi jauh. "Setelah ditanya, baru korban menceritakan semuanya ini, bahwa ia dicabuli oleh Kepala Sekolah SD-nya, mulai dari kelas enam sampai sekarang dia SMA kelas satu," tutur seorang sumber.
 
Aksi bejat sang Kepala Sekolah berawal ia menyekap korban di sebuah ruangan di sekolah lalu disuruh membuka baju kemudian korban difoto dalam kondisi telanjang dada. Berbekal foto tersebut, pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkannya apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku untuk melayani napsu birahinya. "Karena berada di bawah tekanan, korban nuruti saja kemauannya Kepala Sekolah ini. Apalagi, pelaku ini adalah Kepala Sekolah-nya korban," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.
 
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, Sabtu (22/2) pagi anggota Polres Badung mengamankan oknum Kepala Sekolah itu beserta istrinya. Oknum Kepala Sekolah diamankan atas laporan dugaan pelecehan seksual, sedangkan istrinya tuduhan penganiayaan terhadap korban. Pasangan suami istri tersebut hingga tadi malam masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Badung. Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Lourens yang dikonfirmasi mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Mohon maaf, kami belum bisa kasihb data karena sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Mohon waktu jika sudah selesai, pasti kami kasih atas seizin Pak Kapolres," katanya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.