Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Pelajar Mencuri Sepeda Motor

Bali Tribune/ Illustrasi
Balitribune.co.id | Denpasar - Lagi - lagi pelajar mencuri. Setelah sebelumnya dua pelajar kakak beradik membobol Circle K di Jalan Sunset Road Kuta, kali ini seorang pelajar berinisial I Ketut APM (13) ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Jalan Gunung Agung Denpasar, Minggu (3/5) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Padahal pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap terkait kasus pencurian dan sudah diberikan pembinaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 
 
Penangkapan tersangka berawal laporan korban Dian Prayeti Wahyu Ningrum (36) dengan nomor laporan polisi; LP-B/276/IV/ 2020/BALI/RESTA, tanggal 14 April 2020. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 4373 AAI di depan warungnya di Jalan Gunung Agung Nomor 277 Denpasar, Selasa (14/4) jam 06.30 Wita. Berawal pada Senin (13/4) pukul 20. 00 Wita korban tutup warung dan jam 21.30 Wita anak korban Johnatan Rukta Cendana (16) keluar bersama temennya Delta ke Banjar Untal-untal Dalung dan pulang Selasa (14/4) pukul 01. 00 Wita. Sesampai di warung, Jonathan memarkir sepeda motor di depan warung dan kunci stang. Selanjutnya mengobrol di dalam warung bersama Delta, sementara kunci sepeda motor disimpan di atas gantungan paku. Pada pukul 03.00 Wita, Delta pulang kemudian pintu warung ditutup tetapi tidak dikunci. Kemudian pada 06.30 Wita, ada pembeli yang bangunin Johnatan namun ia melihat sepeda motor sudah tidak ada. "Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap seorang petugas.
 
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi TKP dan mengintrogasi saksi - saksi di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci kontak yang digantung di atas rak, setelah itu membawa kabur sepeda motor milik korban. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak. 
 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Masih diperiksa, dilakukan pengembangkan lebih lanjut," ungkapnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.