Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 4 WNI ke Qatar

Bali Tribune / TPPO - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/6)
balitribune.co.id | Badung- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga kembali menggagalkan keberangkatan 4 orang Warga Negara Indonesia yang berencana berangkat ke Qatar melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (26/6) sekitar jam 1 siang. 
 
Dari ke empat orang WNI tersebut, 3 orang disinyalir sebagai korban TPPO sedangkan 1 orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 
 
Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengatakan diamankannya ke empat WNI tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh timnya dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 
 
“Informasi yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,” ucapnya. 
 
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan 3 orang korban yang semuanya perempuan ini masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat kemudian SR (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. Sedangkan 1 orang pelaku perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakerta Jawa Barat. 
 
“Ketiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” jelas Iptu Rio Ritonga, rabu (28/6). 
 
Kemudian usai dilakukan pemeriksaan ketiga orang korban Penempatan Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.
 
“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (selasa, 27/6),” jelasnya. 
 
Sedangkan tersangka ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo  Pasal  69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang  Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana  Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 
 
“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,”pungkas Kasat Reskrim.
 
Kasat Reskrim juga menjelaskan, untuk barang bukti yang telah disita masing-masing 4 buah Paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah Handphone.
wartawan
RAY
Category

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.