Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi Tak Hadirkan Arka, Sidang Praperadilan Ditunda, Gugatan Pemohon Terancam Gugur Jika Pemohon Kembali Tak Dihadirkan

Bali Tribune/BERSAMA - Kuasa Hukum Polres Buleleng dari Bidkum Polda Bali Kompol I Ketut Soma Adnyana, dan I Wayan Kota, S.H di PN Singaraja, Rabu (27/12/2023).

balitribune.co.id | Singaraja - Tampaknya sidang praperadilan terhadap Polres Buleleng dengan pemohon Gede Arka Wijaya (34) masih misterius. Pasalnya, setelah pekan lalu kuasa hukum Arka Wijaya mengundurkan diri, sidang yang dijadwalkan Rabu (27/12/2023), kembali ditunda akibat tidak hadirnya pemohon.

Belum diketahui alasan ketidak hadiran Arka Wijaya yang saat ini resmi menjadi tahanan penyidik Reskrim Polres Buleleng setelah berstatus tersangka. Ketidak hadiran pemohon itu mengancam gugatan praperadilan terhadap Polrs Buleleng akan gugur. Hakim Tunggal Made Astina Dwipayana SH yang memimpin sidang kembali memutuskan menunda sidang hingga Rabu (3/1/2024) mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan, karena ketidak hadiran penggugat/pemohon maka sidang kembali ditunda hingga pekan depan. Kita Kembali akan memanggil pemohon dan akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil karena tadi (Rabu,27/12/2023) pemohon tak hadir, terang Juliartawan, S.H. 

Sementara itu kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali diantaranya AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H, Pembina TK I Wayan Kota, S.H., M.H., Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. berdalih ketidak hadiran pemohon dalam perkara gugatan praperadilan atas atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Gede Arka Wijaya merupakan kewenangan penyidik karena itu merupakan hak subjektif penyidik.

Penahanan terhadap tersangka hak subjketif dan objektif penyidik.Perkara yang dikaitkan dengan tersangka (Arka Wijaya) telah memenuhi persyaratan untuk ditahan. Masalah nanti didatangkan atau tidak didatangkan tergantung kewenangan penyidik, jelas Kompol I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, Luh Putu Widayanti (33) istri dari penggugat mengatakan, mengaku kecewa kepada pihak kepolisian akibat penundaan sidang praperadilan dengan termohon suaminya Arka Wijaya. Ia pun mengaku heran dengan alasan tidak menghadirkan pemohon karena soal keamanan. Katanya soal kemanan, memang Arka siapa kok soal keamanan begitu menjadi masalah padahal yang bertanggungjawab menghadirkan pemohon kan pihak kepolisian sesuai perintah hakim, memang Arka akan melarikan diri?Saya kecewa,” ujarnya.

Ia sempat mempertanyakan keengganan pihak kepolisian tidak menghadirkan Arka dalam sidang praperadilan. Namun dijawab agar pihak tersangka Arka Wijaya Kembali mengajukan penangguhan penahanan.

Polisi takut mengahdirkan Arka karena kebenaran akan dibeberkan? Kami hanya ingin memperoleh keadilan dengan slogan polisi mengayomi. Dalil praduga tak bersalah suami saya baru berstatus tersangka, pak Kapolri kenapa begini anggotanya, tanya Widayanti kesal.

Sebelumnya pada Selasa (14/11/2023) merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka dan lanjut dilakukan upaya penangkapan paksa dengan cara brutal oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka, tegas Arung Wiratama.

wartawan
CHA
Category

Dituntut Bertransformasi, LPD Diajak Sukseskan Subsidi Kredit PMI

balitribune.co.id I Negara - Sebagai lembaga perkreditan yang berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat/krama di wewidangan desa adat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kini dituntut bertransformasi. Badan usaha milik desa adat ini diharapkan tidak hanya bersaing dengan suku bunga kredit yang rendah, tetapi juga bersinergi dengan program daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Bahan Pokok di Denpasar Terpantau Stabil

balitribune.co.id I Denpasar - Satgas Saber Pangan Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (18/5/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan keterjangkauan harga sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan di tingkat pedagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Sungai Membesar, Warga Ketewel Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id I Gianyar - Lantaran hujan mengguyur, arus sungai Beji Anakan, Banjar Akta, Desa Ketewel,  Sukawati, Gianyar, Senin (18/5/2026), membesar dan deras. Seorang warga lansia yang sedang mandi dilaporkan terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa nyangkut di bebatuan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.