Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lahan Melambung, Rumah Rakyat Sulit Terealisasi

Ida Bagus Sudewa
Ida Bagus Sudewa

BALI TRIBUNE - Rumah KPR subsidi yang merupakan bagian dari  program  Sejuta Rumah yang  dicanangkan pemerintah pusat, rupanya sulit terealisasi di Gianyar. Meskipun permintaan rumah bersubsidi ini sangat tinggi, namun pengembang terkendala suplai produk. Pasalnya, tingginya harga tanah di wilayah Gianyar  membuat pengembang kesulitan memenuhi permintaan rumah murah.

          Kadis Penataaan Wilayah dan Pertanahan Ida Bagus Sudewa mengungkapkan,  harga tanah yang mahal di sejumlah wilayah di Gianyar, menjadi kendala pengembangan rumah sederhana ini. Saat ini, wilayah pengembangan rumah subsidi baru mengarah ke wilayah Gianyar Utara. Namun,  tetap sulit mencari tanah dengan harga yang terjangkau. “Dari sisi permintaan, bisa dikatakan rumah subsidi sangat tinggi. Hanya saja yang menjadi masalah, terutama di Gianyar adalah lahannya yang mahal,” terangnya.

Kalaupun dipaksakan pengadaan lahan di Gianyar Utara, maka akan sedikit yang berminat, mengingat darinsisi akses ke kota dan tempat kerja justru sangat jauh., bila kredit tersebut dinikmati oleh PNS, maka setudaknya jarak tempuh dari tempat kerja dengan rumah ditempuh minimal dengan waktu 15 menit. Dan PNS yang bisa menikmati progran tersebut adalah ONS yang Golongan I dan II.

Namua demikian, Pemkab Gianyar melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan maaih akan melakukan survey lokasi.   Mencaei lahan yang bisa dibebaskan dan tentunya dengan harga yang terjangkau. Setidaknya, dengan luas per kapling 60m2, dengan rumah type 21. Sedangkan kisaran  harga, nanti ditentukan setelah perhitungan harga lahan dan nilai bangunan.

Diakuinya, peminat program rumah murah ini sangat banyak, namun dirinya tidak mau mengumumkan sebelum benar-benar mendapatkan lokasi. "Masih panjang prosesnya, tapi yang utama adalah persoalan lahan spertibyang saya sebutkan barusan, bayangkan harga lahan per are di Kota Gianyar rata-rata 300 juta, maka itu tidak mungkin," pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.