Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laka Lantas, Pengendara Tak Sadarkan Diri, Motor Ringsek Tak Berbentuk

Bali Tribune / KECELAKAAN - Kondisi motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lagoon, depan Lapangan Lagoon, Nusa Dua, Senin (16/9)

balitribune.co.id | Nusa Dua - Pada Senin (16/9) sekitar pukul 04.30 WITA, petugas Blue Light Patrol Polsek Kuta Selatan, Iptu Made Windu Mertanaya, bersama Aipda Nyoman Trian dan Bripda Made Radea, merespons insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Lagoon, depan Lapangan Lagoon, Nusa Dua.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah truk, bernomor polisi N-8029-UR yang diawaki oleh Ariadi asal jembrana yang sedang parkir di tepi jalan dengan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK-3497-ABS yang di kendarai Khoirul Anam. Akibat kecelakaan ini, sepeda motor mengalami kerusakan parah, dan pengendaranya mengalami cedera serius hingga tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Saat ini, korban sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Sanglah.

Menurut penuturan Ariadi, truknya diparkir di tepi jalan Lagoon saat ia beristirahat di dalam kabin. Tidak lama kemudian, ia merasakan getaran pada truknya. Setelah memeriksa, ia mendapati sepeda motor Honda Scoopy tersangkut di bagian belakang truknya, sementara pengendara sepeda motor sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Petugas kepolisian segera melakukan tindakan cepat dengan mengevakuasi korban menggunakan ambulans menuju RS Sanglah. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan kunci kendaraan. Unit kecelakaan dari Zebra Jimbaran juga dihubungi untuk melakukan olah TKP lebih lanjut.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak malam minggu, 14 September, hingga Senin dini hari, 16 September, sudah terjadi empat kecelakaan lalu lintas. "Lebih baik lambat tapi selamat sampai tujuan, daripada cepat tapi harus masuk rumah sakit," tegasnya.

wartawan
Ray
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.