Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakalantas Adu Jangkrik di Goa Lawah, Pelajar Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Bali Tribune/ MENINGGAL - Korban pengendara motor Yamaha Yupiter meninggal dunia.
balitribune.co.id | Semarapura - Kecelakaan maut antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX  No.Pol DK 6509 SQ dengan Mobil Izusu Panther No.Pol. DK 1701 SD, terjadi di depan Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Menyebabkan pengendara motor mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat. Tabrakan maut ini yang mengegerkan warga sekitar ini terjadi Rabu malam (24/7) sekitar pukul 20.55 Wita.
 
Lakalantas antara Spm Yamaha Jupiter MX  No. Pol. DK 6509 SQ dengan mobil Izusu Panther No.Pol. DK 1701 SD ini membuat pengendara motor I Gede Krisna Adi Putra (17) seorang pelajar, alamat Banjar Dinas Desa, Desa Bungaya, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP. Polisi kemudian memeriksa pengemudi mobil Izusu Panther No.Pol.: DK 1701 SD atas nama I Putu Arsa Wijaya (24) seorang mahasiswa alamat Lingkungan Taman II, Jalan Kapten Jaya Tirta, Karangasem. Sementara saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut I Komang Aswin Nurcahya (19) seorang mahasiswa, alamat Lingkungan Taman II, Jalan Kapten Jaya Tirta, Karangasem.
 
Menurut Kanit Lantas Polres Klungkung Ipda Gusti Mahendra, SH kondisi jalan tempat kejadian tidak begitu padat dan suasana pandangan lapang lurus tidak ada halangan, serta cuaca saat kejadian juga cerah malam hari, lalulintas normal lancar. Laka maut ini berawal dari datangnya mobil Izusu Panther No. Pol. DK 1701 SD yang bergerak dari arah Barat ke Timur, sementara sepeda motor Yamaha Jupiter MX  No. Pol DK 6509 SQ  saat itu datang dari arah Timur menuju Barat. Mendekati TKP, tanpa diduga sepeda motor Yamaha Jupiter MX  No. Pol DK 6509 SQ dengan  tiba-tiba dalam kondisi tidak terkendali. Sehingga kedua kendaraan yang datang dari dua arah berlawanan tidak bisa menghindar dan terjadi tabrakan maut, tepatnya terjadi di seberang di utara as jalan.
 
 “Karena tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX  No. Pol DK 6509 I Gede Krisna Adi Putra (17), menderita luka serius, lecet  pada mulut dan keluar darah, mata kaki kiri lecet, luka robek di bibir atas, sedangkan mulut keluar busa dalam kondisi meninggal dunia di TKP,” terang Kanit Lantas Ipda Gusti Mahendra tegas. Selanjutnya korban sempat dibawa ke UGD RSUD Klungkung. Kerugian diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 3.000.000. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.