Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pelanggaran, Tiga Napi Tidak Dapat Remisi

Bali Tribune/ REMISI - Rutan Bangli I Made Suwendra menyerahkan remisi pada perwakilan napi di Rutan Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Puluhan narapidana (napi) Rutan Klas II B Bangli menerima remisi Idul Fitri 2019. Namun demikan  ada tiga orang napi  yang tidak mendapat remisi. Ketiganya masuk register F, dan sanksi tidak mendapat remisi hari raya. 
 
Kepala Rutan Klas II B Bangli I Made Suwendra mengungkapkan, napi dengan register F adalahnapi yang terkena sanksi hukuman disiplin di dalam Lapas atau Rutan. Sanksi diberikan karena napi melakukn pelanggaran tata tertib. Sanksi dari pelanggaran yang dialkukan Napi tidak mendapat hak untuk usulkan remisi dan hak yang lainnya. 
 
Bebernya,  untuk ketiga napi i dengan register F yakni i 2 napi kasus narkoba dan 1 kasus pencurian. Ditanya soal pelanggaran yang dilakukan napi tersebut, serta lama diberlakukanya sanski, Made Suwendra mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan yakni menyelundupkan handphone (HP) kedalam block. Sedangkan untuk sanksi selama satu tahun berjalan. "Untuk Hari Raya Idul Fitri, total ada 9 orang napi yang tidak mendapat remisi. Namun tiga diantaranya kena sanksi karena melakukan pelanggaran maka tidak mendapat remisi, dan lainya ada yang belum memuhi ketentuan belum menjalani 1/3 massa tahanan," ungkapnya, Jumat (7/6). 
 
Lanjutnya, remisi yang diterima para napi bervarisi, mulai dari  15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Untuk napi yang menerima remisi 15 hari sebanyak 19 orang napi. Kemudian untuk remisi 1 bulan ada 13 orang serta remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang. "Mereka ini terlibat berbagai macam kasus, ada narkoba, pelecehan seksual, penipuan, pencurian," kata  I Made Suwendra. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.