Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pungutan Liar di Gilimanuk, Oknum PNS Dishub Ditangkap

Bali Tribune / OTT - Kasatgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum PNS Dishub dan seorang tenaga kontrak di Dishub yang melakukan pungli.
Denpasar - Seorang oknum pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan yang bertugas di Jembatan Penyeberangan Unit Pelaksana Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk berinisial IGPN diamankan polisi karena melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan barang.

Kasatgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso, mengatakan tersangka IGPN yang menjabat sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama seorang pegawai kontrak  berinisial IBRS (47) selaku staf lalu lintas di ruang kantor penindakan jaga UPPKB Cekik, Gilimanuk, Selasa (11/4) lalu.

"Kami mendapatkan pengemudi angkutan barang yang turun di lokasi timbangan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada oknum PNS Dishub tersebut,” ucap Kombes Pol. Arif Prapto Santoso di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Rabu (12/4).

Arif Prapto Santoso mengatakan, antara pengemudi kendaraan barang dengan oknum PNS Dishub tadi, kemudian terjadi tawar menawar sehingga deal dengan jumlah uang tertentu lalu meninggalkan tempat. “Kami menemukan beberapa barang bukti dan pelaku yang sudah kami amankan," imbuh Arif Santoso.

Arif mengatakan dalam operasi pemberantasan tindakan pungutan liar tersebut, polisi menemukan sejumlah uang hasil pungutan liar hasil pungutan terhadap sejumlah sopir truk yang melintas di wilayah itu. Jumlah uang tersebut mencapai Rp7.228.000.

Uang tersebut didapatkan polisi dari dalam laci kantor sebesar Rp4.828.000. kemudian, di dalam mobil IGPN ada juga sejumlah uang Rp2.200.000, ditambah uang milik tersangka Bagus Saputra.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat tilang, Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dan beberapa dokumen lainnya yang saat ini sedang didalami kepemilikan maupun hubungannya dengan tindak pidana pungutan liar tersebut.

"Modus operandinya para pelanggar yang diminta pungutan uang ini adalah yang melanggar tonase dimana beratnya lebih. Hasil pemeriksaan bisa dipetik sekitar Rp20.000 sampai Rp50.000, kemudian ada juga jika kubikasi lebih itu juga bisa sampai Rp100.000, kemudian tidak bawa buku KIR bahkan bisa Rp100 sampai Rp200.000. Jadi, mereka patok harga sesuai bobot," kata Kombes Arif.

Dia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait lama tindakan pungli tersebut berjalan di kantor UPPKB Cekik, Gilimanuk. Untuk sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa keduanya belum genap setahun bekerja di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana.

Arif menyatakan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (11/4) malam, Polda Bali meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemungut.

Menurut keterangan Arif, saat ini baru dua orang yang dijadikan tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar tersebut.

"Saat ini baru dua orang tersebut (sebagai tersangka) tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sedang pendalaman oleh penyidik," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

wartawan
RED
Category

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.