Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalai Pelihara Penyu Dilindungi, Warga Jumpai Dipenjara

Bali Tribune/ LEPAS PENYU - Jaksa Kejari Klungkung saat melepas penyu yang dlindungi di Pantai Watu Klotok.



balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai keputusan PN Klungkung yang sudah inkrach, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Klungkung mengeksekusi keputusan PN Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap /inkrakcht, sesuai dengan dakwaan kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jaksa melaksanakan pelepasan barang bukti pesidangan  PN Semarapura berupa 3 ekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang dilindungi  UU tanpa memiliki hak ijin di pantai Watu Klotok, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, penyu sebanyak 3 ekor penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) yakni, ekor penyu Lekang betina ukuran lebar karapas 16 centimete, dan satu ekor penyu Lekang betina dengan ukuran panjang 13 Centimeter. Saat pelepasan seccara resmi BB berupa penyu Lekang ini, Jaksa penuntut umum didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali Sulistyo  Widodo. “Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,sehingga barang bukti dikembalikan kehabitatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erandi Kurnia Rachman, SH.

Kasus ini terbongkar saat diketahui terdakwa diketahui memiliki satua yang dilindungi tanpa izin, bermula pada Selasa 7 September 2021, ketika petugas Kepolisian Resort Klungkung memperoleh laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai diketahui memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa hak dan tanpa izin.

Karena pelanggaran tersebut, akhinya Pekak Lendon alias Pekak Jumpai  berhadapan dengan kasus hukum hingga dituntut diajukan di PN Semarapura. Seusai persidangan Pekak Jumpai divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya  Alam  Hayati.

wartawan
SUG
Category

Gebrakan Pelestarian Budaya: INSTIKI Padukan Teknologi AR, Film Dokumenter, dan Pameran Hybrid untuk Angkat Lontar Prasi Tenganan

balitribune.co.id | Amlapura — Di tengah gempuran arus modernisasi, keberadaan seni tradisional sering kali terpinggirkan. Namun, langkah nyata nan inovatif justru ditunjukkan oleh Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.