Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalai Pelihara Penyu Dilindungi, Warga Jumpai Dipenjara

Bali Tribune/ LEPAS PENYU - Jaksa Kejari Klungkung saat melepas penyu yang dlindungi di Pantai Watu Klotok.



balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai keputusan PN Klungkung yang sudah inkrach, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Klungkung mengeksekusi keputusan PN Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap /inkrakcht, sesuai dengan dakwaan kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jaksa melaksanakan pelepasan barang bukti pesidangan  PN Semarapura berupa 3 ekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang dilindungi  UU tanpa memiliki hak ijin di pantai Watu Klotok, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, penyu sebanyak 3 ekor penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) yakni, ekor penyu Lekang betina ukuran lebar karapas 16 centimete, dan satu ekor penyu Lekang betina dengan ukuran panjang 13 Centimeter. Saat pelepasan seccara resmi BB berupa penyu Lekang ini, Jaksa penuntut umum didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali Sulistyo  Widodo. “Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,sehingga barang bukti dikembalikan kehabitatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erandi Kurnia Rachman, SH.

Kasus ini terbongkar saat diketahui terdakwa diketahui memiliki satua yang dilindungi tanpa izin, bermula pada Selasa 7 September 2021, ketika petugas Kepolisian Resort Klungkung memperoleh laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai diketahui memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa hak dan tanpa izin.

Karena pelanggaran tersebut, akhinya Pekak Lendon alias Pekak Jumpai  berhadapan dengan kasus hukum hingga dituntut diajukan di PN Semarapura. Seusai persidangan Pekak Jumpai divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya  Alam  Hayati.

wartawan
SUG
Category

Sempat Menilai Ada Kejanggalan, Keluarga Akhirnya Ambil Jenazah Nelayan Asal Desa Cupel untuk Dimakamkan

balitribune.co.id | Negara - Meski sempat menilai ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya memutuskan mengambil jenazah I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara dari RSUD Negara untuk dimakamkan, Senin (14/9/2026) pagi. 

Sebelumnya, pihak keluarga terpaksa menyeberang ke perairan Banyuwangi untuk membongkar kembali makam korban yang sempat dikuburkan secara sepihak di pesisir Alas Purwo.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HIMKI Bidik Indonesia Jadi Pusat Mebel dan Kerajinan Dunia

balitribune.co.id | Badung - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Badung, Senin-Rabu, 14-16 September 2026. Forum tiga tahunan ini menjadi momentum penting bagi HIMKI untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan strategi menghadapi perubahan industri global.

Baca Selengkapnya icon click

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.