Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalulintas Terendat Lantaran Banjir Sumbatan Sampah

TERSENDAT - Banjir Setinggi 40 Cm, lalulintas di Jalan Raya Blahbatuh tersendat.

BALI TRIBUNE - Entah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Banjar Laud, Desa/Kecamatan Blahbatuh, saban hujan banjir luapan akibat tumpukan sampah kirim selalu terjadi. Selasa (7/8), tumpukan sampah yang didominasi sampah plastik, kembali menyumpat gorong-gorong hingga menimbulkan banjir luapan di Jalan Raya Blahbatuh. Arus lalulintas di jalur padat antar kabupaten itu menjadi tersendat lantaran genangan air mencapai 40 cm. Dari pantaun BALI TRIBUNE - , air luapan tidak hanya menggenangi halaman Puskesmas, namun juga meluber ke badan jalan berikut sampah plastik yang mengambang. Genangan yang mencapai ketinggian 40 cm, membuat arus  lalulintas tersendat. Demikian pula pejalan kaki yang hendak ke pasar, kesulitan hingga memilih putar balik. “Padahal hujannya tidak terlalu lebat. Ini karena sampah kiriman terlalu banyak hingga menyumbat gorong-gorong yang melintangi bawah  jalan,” ungkap I  WayanWunarta, warga Blahbatuh. Mengatasi kondisi itu, lagi-lagi Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar yang menjadi tumpuannya. Menghindari kemacetan lebih parah, terlebi hari itu ada pelebon di Puri Ageng Blahbatuh, petugas langsung bergerak menguras air di jalan raya menggunakan mesin. Lanjut membersihkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran air sungai. Kepala BPBD Gianyar Anak Agung Oka Digjaya mengatakan, terkait sampah yang menggangug arus lalulintas di Jalan Raya Banjar Laut, Blahbatuh, pihaknya mendapatkan laporan sekitar pukul 07.00 Wita, langsung mengerahkan anggota TRC, serta sebuah armada menyedot air. Lantaran keterbatasan alat, proses pembersihan jalan memakan waktu hingga tiga jam. “Kami turunkan petugas ke lokasi sekitar pukul 07:00 Wita sekitar, hingga pukul 10.00 Wita, kondisi lalu lintas kembali normal. Kami meminta maaf, karena prosesnya butuh waktu lama, karena keterbatasan armada,” ujarnya. Menurut Digjaya, kondisi seperti ini akan terus terjadi, jika masyarakat masih sungai membuang sampah ke sungai maupun drainase. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat menyadarai dampak lingkungan jika pembuangan sampah  masih dilakukan secara liar. Terlebih  dibuang ke sungai maupun saluran irigasi.  

wartawan
redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.