Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanal Denpasar Amankan 7 Ekor Penyu Hijau

Bali Tribune/jok
Tujuh ekor penyu hijau diamankan Lanal Denpasar

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Hasil koordinasi dengan instansi terkait dan berkat kesigapan para prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, berhasil mengamankan tujuh ekor penyu hijau diduga akan diperjual-belikan di Bali. Demikian dikatakan Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko di Mako Lanal Denpasar, Senin (18/3).

Setibanya di lokasi kejadian di kawasan pesisir pantai di Dusun Banyuwedang,  Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, beberapa prajurit Lanal Denpasar yang tengah tugas jaga di Pos TNI AL Celukan Bawang berhasil mengamankan tujuh ekor penyu hijau yang merupakan salah satu jenis satwa langka dan dilindungi berikut sebuah perahu yang diduga digunakan untuk menangkap dan mengangkut tujuh ekor penyu itu.

Menurut keterangan saksi, pelakunya diketahui berjumlah empat orang yang langsung kabur, ketika mengetahui kedatangan beberapa petugas dari Pos TNI AL Celukan Bawang. Kawanan pelaku diduga merupakan komplotan jaringan yang sering memperjual-belikan penyu secara sembunyi-sembunyi dan sering berpindah lokasi.    

Saat ditemukan petugas, ketujuh penyu hijau yang masih dalam kondisi hidup itu sedang diikat di sekitar perahu. Hal ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pada malam hari akhir pekan lalu di daerah pesisir Pantai Gerokgak diketahui ada sekelompok orang yang tengah menurunkan penyu dari sebuah kapal.

Setelah mendapat laporan tersebut, malam itu juga meski dalam kondisi cuaca hujan deras, Danposal Celukan Bawang beserta timnya segera bergerak meluncur ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan ke arah perahu menggunakan lampu senter, petugas berhasil menemukan tujuh ekor penyu di sekitar perahu dalam keadaan terikat tali tambang.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Danlanal Denpasar untuk mendapat arahan dan petunjuk lebih lanjut, serta berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, terkait proses pengamanan dan evakuasi ketujuh ekor penyu tersebut. Tak berselang lama, tim dari BKSDA Buleleng tiba di lokasi untuk melihat dan mengecek kondisi penyu tersebut, sambil menunggu kedatangan petugas yang membidangi soal konservasi penyu dari Turtle Conservation and Education Centre (TCEC), Serangan, Denpasar.

Menurut pihak BKSDA Provinsi Bali, penangkapan penyelundupan penyu ini di Bali bukan kali pertama. “Setidaknya sudah berulang kali aksi serupa berhasil digagalkan oleh petugas, baik dari TNI AL maupun Polda Bali,” kata salah seorang petugas yang namanya enggan dikorankan.

 Perdagangan semua jenis penyu laut di Indonesia memang dilarang, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Bahkan, menurut Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kepada  pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu ini bisa dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Selain memberikan apresiasi, Danlanal Denpasar juga menekankan kepada semua prajurit dijajarannya, termasuk personel Pos TNI AL jajaran Lanal Denpasar, agar terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut sebagai wujud nyata yang menjadi kewajiban TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia. jok

wartawan
habit

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.