Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

pansus trap
Bali Tribune / Pansus TRAP di lokasi sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Menindaklanjuti keresahan publik tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pura di wilayah Menesa, Selasa (30/12). Sidak turut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali serta unsur DPRD Kabupaten Badung.

Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare, yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Dari pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan dan menyegel sementara seluruh aktivitas pengerukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons cepat atas isu yang berkembang di masyarakat, terutama terkait keberadaan pura yang dinilai terabaikan akibat pengerukan masif di sekelilingnya.

“Dalih penataan lahan tidak menghapus kewajiban izin. Pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin karena termasuk kegiatan yang diatur undang-undang,” tegas Made Supartha.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.

Made Supartha juga menyoroti belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berisiko membahayakan pura.

“Tempat suci ini berada di posisi yang menimbulkan kesenjangan. Kalau terjadi hujan besar atau aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa sidak tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh berjalan sebelum izinnya lengkap, mulai dari PBG, UKL-UPL, hingga perizinan terpadu lainnya,” tegasnya.

Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang turut hadir menegaskan bahwa alasan penataan lahan tidak menghapus kewajiban perizinan, termasuk izin galian C. Ia meminta pihak pengembang segera memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan dan pengelolaan sempadan sungai.

“Apapun bentuk kegiatannya, harus berizin. Jangan sampai aktivitas berjalan dulu, izinnya belakangan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus TRAP Ketut Tama Tenaya. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dengan pengempon pura, meminta batas waktu yang jelas bagi pengembang untuk melengkapi seluruh perizinan, serta menghentikan pemasaran kavling hingga aspek legal dinyatakan tuntas.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa meskipun lahan berstatus hak milik, aktivitas penataan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap masuk dalam peta daerah aliran sungai (DAS) sehingga aktivitas senderan tetap memerlukan izin.

“Kegiatan ini kami hentikan sementara. Lokasi tidak boleh dimanfaatkan sebelum ada kepastian izin dan pemenuhan fasilitas umum serta sosial,” tegasnya.

Di sisi lain, pengelola lahan Ketut Sudita menjelaskan bahwa dari total lahan 2,9 hektare, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare milik Made Suana. Ia mengklaim pengerukan dilakukan semata-mata untuk penataan lahan, dengan material batu kapur digunakan untuk meratakan area curam hingga kedalaman delapan meter.

Sudita mengakui kavling perumahan sudah dipasarkan meskipun belum ada yang terjual. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pengempon pura dan menyiapkan ruang lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya, termasuk penyediaan akses jalan, tangga, air, dan listrik.

“Kami tidak bermaksud merusak. Justru akses ke pura kami perbaiki karena sebelumnya belum ada,” ujarnya.

Kasus di Menesa Kampial ini menambah daftar penindakan Pansus TRAP DPRD Bali terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Sebelumnya, Pansus TRAP juga menghentikan dugaan reklamasi di Pesisir Sawangan, menutup lapangan padel di kawasan LP2B Munggu, serta menghentikan pembangunan vila di Babakan, Canggu.

DPRD Bali menegaskan pengawasan ketat tata ruang akan terus dilakukan, seiring penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperketat sistem OSS berbasis risiko, guna mencegah pelanggaran di kawasan lindung dan suci di Bali.

wartawan
ARW
Category

Buleleng Luncurkan Plang Nama Jalan Berbahan Daur Ulang Plastik

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah plastik. Salah satunya melalui pemanfaatan limbah plastik menjadi plang nama jalan ramah lingkungan. Peresmian dilakukan  Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra di kawasan titik nol kilometer, Jalan Pahlawan, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rute Internasional Bali-Australia Dilayani 43 Maskapai

balitribune.co.id I Kuta - Australia menjadi negara dengan jumlah rute penerbangan terbanyak yang dilayani oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yakni 12 rute. Adapun 12 rute yang terhubung secara langsung dengan Bali tersebut adalah Perth, Melbourne, Sydney, Brisbane, Adelaide, Gold Coast, Darwin, Cairns, Newcastle, Avalon, Sunshine Coast, serta Canberra.

Baca Selengkapnya icon click

Barong Ket Duta Bangli Hipnotis Ribuan Penonton

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai duta kabupaten Bangli dalam lomba bapang barong ket pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026, yang diwakili oleh Sanggar Swara Padma Bhuana, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku mampu menghipnotis ribuan pasang mata  penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Rabu (24/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.