Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

pansus trap
Bali Tribune / Pansus TRAP di lokasi sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Menindaklanjuti keresahan publik tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pura di wilayah Menesa, Selasa (30/12). Sidak turut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali serta unsur DPRD Kabupaten Badung.

Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare, yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Dari pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan dan menyegel sementara seluruh aktivitas pengerukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons cepat atas isu yang berkembang di masyarakat, terutama terkait keberadaan pura yang dinilai terabaikan akibat pengerukan masif di sekelilingnya.

“Dalih penataan lahan tidak menghapus kewajiban izin. Pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin karena termasuk kegiatan yang diatur undang-undang,” tegas Made Supartha.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.

Made Supartha juga menyoroti belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berisiko membahayakan pura.

“Tempat suci ini berada di posisi yang menimbulkan kesenjangan. Kalau terjadi hujan besar atau aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa sidak tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh berjalan sebelum izinnya lengkap, mulai dari PBG, UKL-UPL, hingga perizinan terpadu lainnya,” tegasnya.

Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang turut hadir menegaskan bahwa alasan penataan lahan tidak menghapus kewajiban perizinan, termasuk izin galian C. Ia meminta pihak pengembang segera memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan dan pengelolaan sempadan sungai.

“Apapun bentuk kegiatannya, harus berizin. Jangan sampai aktivitas berjalan dulu, izinnya belakangan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus TRAP Ketut Tama Tenaya. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dengan pengempon pura, meminta batas waktu yang jelas bagi pengembang untuk melengkapi seluruh perizinan, serta menghentikan pemasaran kavling hingga aspek legal dinyatakan tuntas.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa meskipun lahan berstatus hak milik, aktivitas penataan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap masuk dalam peta daerah aliran sungai (DAS) sehingga aktivitas senderan tetap memerlukan izin.

“Kegiatan ini kami hentikan sementara. Lokasi tidak boleh dimanfaatkan sebelum ada kepastian izin dan pemenuhan fasilitas umum serta sosial,” tegasnya.

Di sisi lain, pengelola lahan Ketut Sudita menjelaskan bahwa dari total lahan 2,9 hektare, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare milik Made Suana. Ia mengklaim pengerukan dilakukan semata-mata untuk penataan lahan, dengan material batu kapur digunakan untuk meratakan area curam hingga kedalaman delapan meter.

Sudita mengakui kavling perumahan sudah dipasarkan meskipun belum ada yang terjual. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pengempon pura dan menyiapkan ruang lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya, termasuk penyediaan akses jalan, tangga, air, dan listrik.

“Kami tidak bermaksud merusak. Justru akses ke pura kami perbaiki karena sebelumnya belum ada,” ujarnya.

Kasus di Menesa Kampial ini menambah daftar penindakan Pansus TRAP DPRD Bali terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Sebelumnya, Pansus TRAP juga menghentikan dugaan reklamasi di Pesisir Sawangan, menutup lapangan padel di kawasan LP2B Munggu, serta menghentikan pembangunan vila di Babakan, Canggu.

DPRD Bali menegaskan pengawasan ketat tata ruang akan terus dilakukan, seiring penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperketat sistem OSS berbasis risiko, guna mencegah pelanggaran di kawasan lindung dan suci di Bali.

wartawan
ARW
Category

BLDF Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove di Tahura Pemogan

balitribune.co.id I Denpasar - Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) kembali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Pemogan, Bali, pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pelestarian yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen BLDF dalam mendukung pemulihan dan pelestarian ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran di Jalan Nakula, 85 KK Kehilangan Rumah

balitribune.co.id I Denpasar - Kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula Pemecutan Kelod Denpasar menyisakan kesedihan bagi puluhan warga yang tinggal di lokasi. Dari catatan Dinas Sosial Kota Denpasar, baru terdata ada 85 KK yang terdampak dari musibah kebakaran tersebut. Hingga kini Dinsos Denpasar terus melakukan pendataan kepada warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

10 Hari Hilang,  Dadong Geloh Ditemukan Meninggal di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar -  Ni Wayan Geloh alias Dadong Geloh (78), warga Banjar Perean, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, ditemukan meninggal dunia setelah sekitar 10 hari dilaporkan hilang. Jasad korban ditemukan di dasar jurang sekitar 500 meter dari rumahnya, Selasa (1/9/2026) sore.

Penemuan korban mengakhiri pencarian yang dilakukan keluarga bersama aparat desa dan masyarakat sejak Geloh dilaporkan hilang pada 21 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Bangli Desak Evaluasi Total Penataan PNS di Setiap OPD

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangli untuk segera mengevaluasi dan menata ulang pendistribusian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai mendesak agar penempatan pegawai benar-benar selaras dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan prioritas program pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.