Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

pansus trap
Bali Tribune / Pansus TRAP di lokasi sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Menindaklanjuti keresahan publik tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pura di wilayah Menesa, Selasa (30/12). Sidak turut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali serta unsur DPRD Kabupaten Badung.

Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare, yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Dari pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan dan menyegel sementara seluruh aktivitas pengerukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons cepat atas isu yang berkembang di masyarakat, terutama terkait keberadaan pura yang dinilai terabaikan akibat pengerukan masif di sekelilingnya.

“Dalih penataan lahan tidak menghapus kewajiban izin. Pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin karena termasuk kegiatan yang diatur undang-undang,” tegas Made Supartha.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.

Made Supartha juga menyoroti belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berisiko membahayakan pura.

“Tempat suci ini berada di posisi yang menimbulkan kesenjangan. Kalau terjadi hujan besar atau aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa sidak tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh berjalan sebelum izinnya lengkap, mulai dari PBG, UKL-UPL, hingga perizinan terpadu lainnya,” tegasnya.

Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang turut hadir menegaskan bahwa alasan penataan lahan tidak menghapus kewajiban perizinan, termasuk izin galian C. Ia meminta pihak pengembang segera memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan dan pengelolaan sempadan sungai.

“Apapun bentuk kegiatannya, harus berizin. Jangan sampai aktivitas berjalan dulu, izinnya belakangan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus TRAP Ketut Tama Tenaya. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dengan pengempon pura, meminta batas waktu yang jelas bagi pengembang untuk melengkapi seluruh perizinan, serta menghentikan pemasaran kavling hingga aspek legal dinyatakan tuntas.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa meskipun lahan berstatus hak milik, aktivitas penataan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap masuk dalam peta daerah aliran sungai (DAS) sehingga aktivitas senderan tetap memerlukan izin.

“Kegiatan ini kami hentikan sementara. Lokasi tidak boleh dimanfaatkan sebelum ada kepastian izin dan pemenuhan fasilitas umum serta sosial,” tegasnya.

Di sisi lain, pengelola lahan Ketut Sudita menjelaskan bahwa dari total lahan 2,9 hektare, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare milik Made Suana. Ia mengklaim pengerukan dilakukan semata-mata untuk penataan lahan, dengan material batu kapur digunakan untuk meratakan area curam hingga kedalaman delapan meter.

Sudita mengakui kavling perumahan sudah dipasarkan meskipun belum ada yang terjual. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pengempon pura dan menyiapkan ruang lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya, termasuk penyediaan akses jalan, tangga, air, dan listrik.

“Kami tidak bermaksud merusak. Justru akses ke pura kami perbaiki karena sebelumnya belum ada,” ujarnya.

Kasus di Menesa Kampial ini menambah daftar penindakan Pansus TRAP DPRD Bali terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Sebelumnya, Pansus TRAP juga menghentikan dugaan reklamasi di Pesisir Sawangan, menutup lapangan padel di kawasan LP2B Munggu, serta menghentikan pembangunan vila di Babakan, Canggu.

DPRD Bali menegaskan pengawasan ketat tata ruang akan terus dilakukan, seiring penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperketat sistem OSS berbasis risiko, guna mencegah pelanggaran di kawasan lindung dan suci di Bali.

wartawan
ARW
Category

Turis Polandia yang Hilang di Laut Jembrana Belum Ditemukan 

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR gabungan masih mengoptimalkan pencarian terhadap warga negara (WN) Polandia, Marcin Dawid Ryzycki, yang hilang terseret arus saat berenang di Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 

Hingga pencarian hari pertama dihentikan pada Selasa (1/9/2026) malam, keberadaan korban belum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.