Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

Segel
Bali Tribune / SEGEL - Proyek Pertokoan di Jalan Suradipa akan disegel karena langgar tata ruang kota Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Langkah tersebut diambil setelah Surat Peringatan Kedua (SP2) sebelumnya tidak diindahkan. Aktivitas pembangunan di lokasi bahkan masih terus berlangsung meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SP3 akan dilayangkan dalam pekan ini. Bersamaan dengan penerbitan SP3, pihaknya juga akan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.

“Saat ini kami akan memberikan SP3. Bersamaan dengan SP3 tersebut, kami akan memberikan sanksi penyegelan berupa pemasangan spanduk pemberhentian kegiatan dan langsung mengeluarkan SK denda,” ujar Gandhi, Selasa (8/9/2026).

Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan perubahan fungsi ruang dari kawasan hijau zona P1 menjadi kawasan pertokoan. Pemerintah Kota Denpasar menilai aktivitas pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Selain penyegelan, pihak pengelola atau pemilik bangunan juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta. Gandhi menjelaskan, denda tersebut bersifat progresif sehingga dapat dikenakan setiap tahun apabila pelanggaran tata ruang masih terus berlangsung.

Pemkot Denpasar juga menyiapkan langkah lebih tegas apabila pemilik tetap melanjutkan pembangunan setelah penyegelan dilakukan.

“Selain denda, jika mereka masih melanggar, kita akan menarik fasilitas umumnya seperti pemutusan aliran air PDAM dan listrik PLN. Jika tetap membandel, langkah paling final yang akan kita lakukan adalah pembongkaran bangunan untuk mengembalikan fungsi ruang seperti semula,” tegasnya.

Gandhi menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hijau di Kota Denpasar sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

wartawan
JRO
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sidak KEK Kura Kura Bali, Pimpinan Dewan Ingatkan Pansus TRAP Soal Ranah Kewenangan Pusat

balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.