Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

Bangli Sport Center
Bali Tribune / SPORT CENTER - Kondisi terkini pusat olahraga Bangli Sport Center

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengatakan untuk kelanjutan pembangunan Bangli Sport Center telah dilakukan  evaluasi perencanaan. Suryadarma mengungkapkan  sebelumnya perencanaan mega proyek ini berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Kini beralih ke Dinas PUPR Perkim. Oleh karena itu, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat progres pekerjaan yang sudah berjalan dan yang masih perlu dilanjutkan. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap kemampuan pembiayaan yang tersedia.

Menurut mantan Kasat Pol PP  Bangli ini, pada tahun ini, pembangunan difokuskan pada pembuatan tribun di sisi barat serta kelanjutan lintasan atletik. Lintasan yang sebelumnya telah diaspal akan ditingkatkan agar memenuhi standar nasional. Disamping itu, untuk lintasan akan diperluas lagi. "Lintasan saat ini masih berupa lapisan dasar. Ke depan, lintasan tersebut akan ditambah lapisan lanjutan sesuai standar yang ditetapkan disamping itu akan diperluas lagi,” jelasnya. 

Suryadarma mengakui, pembangunan Bangli Sport Center masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Tribun yang saat ini baru dibangun di sisi barat nantinya akan dikembangkan mengelilingi area. "Di perencanaan makronya itu," ungkap Suryadarma didampingi Kabid Cipta Karya, Komang Ariana.

Selain itu, fasilitas olahraga luar ruang (outdoor) yang dirancang dalam master plan juga belum terealisasi. Pembangunan fasilitas tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai perencanaan dan menyesuaikan ketersediaan anggaran.

Saat ini, Dinas PU tengah mempersiapkan proses pengadaan proyek lanjutan. Proses tersebut ditargetkan mulai berjalan dalam pekan ini. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan tribun barat dan lintasan,“ jelas Suryadarma.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.