Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lansia di Denpasar Bakal Disantuni Rp500 Ribu/Bulan

Kadis Sosial Kota Denpasar, Made Mertajaya

 BALI TRIBUNE - Program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar terus dilakukan peningkatan. Salah satunya program santunan bagi warga  Lanjut Usia (Lansia) terlantar yang ditingkatkan  santunannya mencapai Rp. 500 ribu setiap bulan. Pada tahun 2018 santunan tersebut diterima melalui rekening yang dibuatkan langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar dengan jumlah santunan Rp. 200 ribu setiap bulan yang diberikan sekaligus selama satu tahun. Para lansia penerima santunan ini dapat mempergunakan uang tersebut sesuai kebutuhan mereka. Tercatat pada tahun 2018 yang mendapatkan santunan dari pemerintah sebanyak 316 orang dengan kriteria minimal berumur 60 tahun dan lansia telantar. “Tahun ini kebijakan Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota I GN Jaya Negara meningkatkan penerimaan santunan lansia yang telah menganggarkan Rp. 500 ribu per bulan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Made Mertajaya yang ditemui Kamis (10/1) di Rumah Berdaya Denpasar. Lebih lanjut dikatakan peningkatan ini melihat dari kebutuhan hingga membantu dalam segi kesehatan. Program ini tentunya memprioritaskan bagi para lansia terlantar dan diharapkan dapat membantu meningkatkan dari segi kesehatan dan kebutuhan sehari-hari. “Tahun ini kita telah mendata kembali lansia di Kota Denpasar dengan jumlah penerima 259 orang,” ujarnya. Dijelaskan pula bahwa jika lansia yang mendapatkan santunan telah tutup usia otomatis santunan ini tidak dapat diterima lagi dengan menyetorkan akte kematian serta akan mendapatkan santunan kematian dengan besaran Rp. 1 juta. Santunan kematian ini tentu dengan jumlah yang sama seperti masyarakat umum lainnya yang mewajibkan menyetorkan akta kematian yang telah berlaku secara online dari desa/kelurahan. Disamping itu program lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan lansia juga memfasilitasi kegiatan posyandu paripurna hingga memperingati hari lansia dengan berbagai kegiatan produktif. Peningkatan kegiatan ini juga bersinergi dengan instansi terkait Pemkot Denpasar. Hingga program bagi para lansia terlantar juga melibatkan peran serta Coorporate Social Responsibility (CSR) bersinergi dalam memberikan bantuan program bedah rumah.  “Uang santunan ini akan masuk rekening ahli waris yang bekerjasama dengan Bank BPD Bali, dan bisa digunakan sesuai kebutuhan mereka, serta bisa memakai santunan itu sewaktu-waktu sesuai keperluannya,” ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.