Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lantik Direksi Perumda Tirta Mangutama, Giri Prasta: Bangun Etos Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Iklas dan Kerja Tuntas

Bali Tribune / LANTIK - Bupati Giri Prasta saat melantik jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Sabtu (6/3) di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung.
balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta secara resmi melantik jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, pada Sabtu (6/3) bertempat di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor : 2426/01/HK/2021 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Masa Bakti 2021-2026, dimana formatur jajaran direksi yang ditetapkan yaitu Direktur Utama dijabat oleh I Wayan Suyasa, Direktur Teknik Made Suarsa dan Direktur Umum Wayan Sugita.
 
Rangkaian prosesi acara pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Bupati Giri Prasta kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan kontrak kinerja/fakta integritas antara Bupati Giri Prasta dengan jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua DPRD  Badung I Putu Parwata beserta Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa serta pejabat dari perangkat daerah terkait lainnya.
 
Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta secara tegas mengajak jajaran direksi yang baru dilantik dan semua karyawan Perumda Tirta Mangutama untuk membangun etos kerja yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas dalam menyediakan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Badung. “Kita sudah menyiapkan formula bagaimana kita menyatukan diri untuk memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Badung itu sendiri,” ungkapnya.
 
Apa yang diungkapkan oleh Bupati Giri Prasta bukan tanpa alasan, karena menurutnya air merupakan kebutuhan utama manusia setelah udara. “Target riil direksi dan jajaran Perumda Tirta Mangutama adalah terjangkaunya kebutuhan masyarakat Badung berkenaan dengan air, dimana air merupakan kebutuhan manusia no 2 setelah udara. Ini sudah diatur juga oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
 
Giri prasta juga mengungkapkan dalam pertengahan tahun 2022 Pemkab Badung mendapatkan tambahan suplai air bersih sebanyak 500 liter/detik dari Bendungan Sidan. Untuk itu pihaknya sudah mengambil langkah dengan membangun jaringan dan reservoar di wilayah Badung Selatan sehingga bila saat itu sudah tiba, semua fasilitas dan sarana yang dibutuhkan sudah dalam keadaan siap. “Jangan sampai ada tambahan air tapi jaringan kita belum siap, artinya kami sudah gayung bersambut,” pungkasnya.
 
Sementara itu Dirut Perumda Tirta Mangutama yang baru dilantik I Wayan Suyasa menjelaskan dalam kurun waktu seminggu ini pihaknya akan mempercepat proses langkah awal dengan melakukan mapping untuk mewujudkan apa yang diamanatkan oleh Bupati Badung. Lebih lanjut Suyasa mengatakan kendala selama ini yang masih dihadapi oleh perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah pada saat musim hujan, mengingat Perumda Tirta Mangutama mengolah air permukaan , dimana pompa air sering mengalami kerusakan akibat adanya lumpur dan pasir. Untuk itu kedepan pihaknya akan memasang pompa lumpur sehingga lumpur bisa langsung tereksekusi dan tidak sampai masuk maupun mengganggu jaringan yang ada.
 
Disisi lain pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik ini juga merasa optimis dengan potensi ketersediaan bahan baku air bersih untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat Badung mengingat dalam waktu dekat pihaknya akan mendapatkan tambahan suplai air dari Tukad Mati dan Bendungan Sidan.
wartawan
I Made Darna
Category

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.