Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporkan Dugaan Pelanggaran di Pantai Melasti, Bupati Badung Datangi Kapolresta Denpasar

Bali Tribune / DATANGI - Bupati Giri Prasta didampingi Kapolres Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas keluar dari Gedung Mapolresta Denpasar, Selasa (22/3).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung Nyoman Giri Prasta, Senin (22/3) datang langsung ke Mapolres Denpasar untuk mempertanyakan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

Kehadiran orang nomor satu di Badung ini didampingi oleh Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara dan diterima langsung oleh Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Pertemuan bupati dan Kapolresta ini hampir berlangsung selama tiga jam.

Ditemui usai pertemuan Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pertemuannya ini sebagai ajang silahturahmi sekaligus mempertegas kembali Dumas yang dilaporkan oleh Satpol PP Badung  pada tanggal 13 Januari 2022 terkait pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti.

“Jadi kami melaksanakan silahturahim dengan Bapak Kapolresta, sekaligus berkenaan dengan Dumas laporan masyarakat terhadap penggunaan dan penyerobotan tata ruang yang tidak ada kewenangan dilakukan oleh oknum,” ungkapnya.

Ia pun membeberkan ada sejumlah pelanggaran hukum di Pantai Melasti. Mulai dari masalah transparansi, pelanggaran tata ruang sampai dugaan adanya aliran dana yang jumlahnya mencapai puluhan miliar. Pihaknya juga menduga ada pihak-pihak yang bermain dibalik tujuh investor yang membangun di pantai tersebut.  

“Perlu kami sampaikan adalah menurut kita terjadi pelanggaran hukum disitu. Yang pertama, dari bendesa yang pertama ada 2 investor melakukan kegiatan. Dari bendesa yang kedua yang sekarang ini ada lagi lima. Jadi ada tujuh investor. Sudah menerima dana 28 miliar lebih,” kata Giri Prasta.

Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini menyebut ada yang tidak beres dengan kegiatan di pantai yang berlokasi di Ungasan tersebut. Terutama terkait pelanggaran tata ruang dan aliran uang. “Harapan kami ini transparan. Karena kalau berbiocara masalah penguasaan ini, yang pertama adalah hak milik, yang kedua ada hak pakai, ada hak guna pakai, hak guna bangunan dan hak pengelolaan. Jadi ini kami pakai pedomana karena ini negara hukum. Oleh karena itu kami berterimakasih kepada Bapak Kapolresta karena ini tegas karena peraturan ini sudah jelas. Kami tidak mau negara kalah dengan oknum,” tegasnya.

Pihaknya pun kembali menyatakan bahwa persoalan yang dibawa ke ranah hukum ini khusus masalah Pantai Melasti.

“Sekali lagi yang kami persoalan ini kasus yang di Ungasan. Ada tujuh investor melakukan kerjasama dengan desa adat yang dilakukan oleh bendesa adat. Sedangkan ini adalah tanah negara. Tidak boleh dong melakukan hal-hal sewenang-wenang. Jangan sampai ditiru oleh investor lain,” terangnya.

Selaku bupati, Giri Prasta mengaku pelanggaran hukum ini tidak boleh dibiarkan. “Dugaan pelanggaran silahkan tanyakan juga ke penyidik. Kami melihat ini sudah masuk ke notaris dan dibuatkan akte itu sudah jelas ada dana. Satu itu ada dana 2,5 miliar seterusnya dari tujuh investor ini ada dana 28 miliar lebih. Semoga dana 28 miliar ini sudah diberikan kepada masyarakat. Karena kita kan khawatir dong, karena menurut kaca mata saya ini sudah pidana,” tegas Giri Prasta.

Disinggung mengenai persoalan izin, Bupati asal Pelaga ini memastikan Pemkab Badung tidak akan memberikan izin pada usaha yang melanggar.

“Tidak mungkin dong Pemkab Badung mengeluarkan izin yang tidak ada alas haknya. Itu kan sudah penyerobotan. Dan itu sudah disampaikan dan ditindaklanjuti (laporan Dumas oleh Polresta Denpasar, red,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pemungkas enggan berkomentar terkait kasus ini. Pasalnya, pihaknya masih mempelajari laporan Dumas yang disampaikan pihak Bupati Badung tersebut.

“Ooh… (Dumas) itu masih kita pelajari dulu,” ucapnya.

Disinggung mengenai dugaan pelanggaran di Pantai Melasti, kembali ia mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Nanti, kan masih dipelajari.

wartawan
ANA
Category

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.