Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporkan Turis Backpacker Ngekos

Made Badra

BALI TRIBUNE - DINAS Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung “mewarning” masyarakat yang memiliki rumah kos agar tidak menerima wisatawan dengan semena-mena.  Kepala Dispar Badung I Made Badra mengatakan, tamu atau wisatawan yang ngekos ataupun ngontrak wajib melapor ke aparat lingkungan setempat. Sejauh ini pihaknya mencurigai banyak rumah kos menerima turis backpacker untuk ngekos secara diam-diam. “Kami imbau pemilik kos-kosan jangan semena- mena menerima turis karena mendapatkan uang,” ujarnya, Rabu (10/10). Pihaknya sejatinya tidak ingin ada wisatawan sampai tinggal di rumah kos. Pasalnya, wisatawan yang ngekos tersebut berpotensi luput dari pajak.  “Kami sebenarnya tidak ingin seperti itu, wisatawan menyewa kamar dengan harga murah dan diisi oleh lima orang,” kata Badra. Menurut Badra pentingnya wisatawan melaporkan kalau turis ngekos adalah selain untuk menghindari lose pajak juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diiginkan. “Kenapa melapor itu penting? Biar mereka terdata dengan jelas. Siapa tahu mereka turis tidak bener. Kalau di TO di negaranya sendiri dan bersembunyi disini gimana? Kan kita yang repot,”  tegasnya. Dengan adanya temuan turis ngekos oleh Satpol PP ini diharapkan pemilik kos tidak lagi ceroboh menerima warga negara asing di rumahnya. “Persoalan ini pasti kami akan tindaklanjuti.  Turis backpacker ini harus ditata dan keberadaannya jelas,” pungkas pejabat asal Kuta ini.

wartawan
I Made Darna
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.