Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larangan Inapkan Mobil di Jalan dan Mandi Telanjang di Sungai

I Wayan Wedana
I Wayan Wedana

BALI TRIBUNE - Sejauh ini masih banyak ditemukan warga yang menginapkan atau memondokan mobilnya di jalan, trotoar atau fasilitas umum. Untuk mengatasi masalah klasik tersebut pemerintah daerah akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) tentang ketertiban umum. Proses pembuatan perda kini sedang digodok di DPRD Bangli.  ”Rancangan perda sedang kita godok dengan melibatkan OPD terkait,” ujar Ketua Pansus I DPRD Bangli I Wayan Wedana ditemui usai rapat kerja dengan Satpol dan damkar Bangli, Rabu (25/7). Menurut  anggota Komisi I DPRD Bangli ini, ruang lingkup ketertiban umum memfasilitasi banyak aspek di antaranya tertib jalan, tertib lingkungan ,banguan dan penhuni,pemeliharaan hewan, sungai salauran air dan sumber air  usaha dan jualan. Politisi dari PKPI ini mencontohkan tertib fasilitas umum, mengatur  setiap orang dan badan usaha dilarang memarkir kendaraan diatas trotoar .Seklain itu warga dilarang menginapkan atau memondokan kendaraan dengan alasan apapun di jalan ,trotoar atau fasilitas umumlainya lebih dari 24 jam. Menurutnya, trotoar merupakan bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pihak lain yang diperuntukan bagi pejalan kaki. “Nanti setelah Perda ditetapkan, tidak ada kompromi bagi warga atau badan usaha yang memarkir dan menginapkan mobil di jalan atau diatas trotoar,” ungkapnya. Disamping itu dalam rancangan perda juga memuat tentang tertib sungai, saluran air dan sumber air, dalam hal ini ada beberpa larangan bagi warga, di antaranya setiap orang dilarang mandi telanjang dan atau memperlihatkan alat vitalnya di tempat terbuka yang tampak dari jalan. Selain itu dilarang mencuci kendaraan ,memadikan hewan disungai ,diatas trotoar jalan fasilitas umum dan tempat- tempat yang menyebakan rusaknya lingkungan. Bahkan juga diatur pelarangan menangkap ikan dengan racun, trum, bahan peledak, karena dapat merusak kelestarian lingkungan. Lantas disinggung sanksi bagi yang melanggar, kata I Wayan Wedana dalam ranperda ini juga dimuat masalh sangsi bagi pelangar, dimana  dalam bentuk sanksi administarisi maupun sangsi pidana. ”Untuk sangsi  pidananya kurungan tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya. Wakil Pansus I, I Nengah Darsana mengatakan Perda ini merupakan penyempurnaan  dari Perda Nomor 2 tahun 1990 tentang kebersihan lingkungan  hidup dan ketertiban umum.Beber politisi dari Golkar ini ,Perda nomor 2 tahun 1990 disusun saat kepeminpinan bupati Ida Bagus Agung Ladip. ”Perda ini dijadikan tameng pemerintah ,buktinya jaman itu  Bangli  selain aman juga kebersihan lingkungannya tertata dengan baik,bahkan karena kebersihan lingkungan mampu menyabet Adipura,” ujar Darsana. Seiring berjalanya waktu dibarengi dengan dinamika masyarakat yang semakin komplek,maka perlu dilakukan revisi terhadap perda tersebut. “Roh dari ranperda yang sedang kami godok adalah Perda sebelumnya, hanya dilakukan penambahan aitem baru mengacu dari dinamika dimsyarakat saat ini,” jelas Nengah Darsana. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Rehat dari MotoGP, Duo HRC Joan Mir dan Luca Marini 'Melokal' di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pebalap Moto GP tim Honda  HRC Catsrol, Joan Mir dan Luca Marini akan menyapa penggemar setianya di Bali dalam acara Meet and Greet di Gedung Astra Motor Bali, Selasa (3/3/2026) siang. Kehadiran mereka di pulau Bali tentunya memberikan kejutan bagi pemilik sepeda motor Honda terpilih. Mereka bertemu dan bertatap langsung dengan pebalap idolanya.

Baca Selengkapnya icon click

Ida Rsi Putra Manuaba Perkenalkan Konsep Tri Hita Karana di Vrindavan

balitribune.co.id I Denpasar - Tokoh spiritual asal Bali, Ida Rsi Putra Manuaba, yang juga dikenal secara internasional sebagai Agus Indra Udayana, hadir sebagai Chief Guest dan menyampaikan sambutan utama pada pembukaan International Yoga Festival Vrindavan 2026 yang diselenggarakan pada 27 Februari 2026 di Vrindavan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bulan Ramadan, Harga Telur Ayam Merangkak Naik

balitribune.co.id I Amlapura - Harga kebutuhan pokok di pasaran utamanya telur ayam, cendrung terus mengalami kenaikan di bulan suci Ramadan ini. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga telur ayam ukuran besar saat ini telah menyentuh harga Rp60.000 per krat, atau naik sebesar Rp2000 dari harga sebelumnya sebesar Rp58.000 per krat.

Baca Selengkapnya icon click

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.