Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Latihan Posko Tingkatkan Kemampuan Komandan dan Staf

POSKO -- Mewakili Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Benny Susianto, SIP., Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Kasuri membuka Latihan Posko I Korem 163/Wira Satya TA 2018 di Makorem 163/Wira Satya, Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pelaksanaan Latihan Posko bertujuan meningkatkan kemampuan Komandan dan Staf Korem dalam merencanakan suatu operasi yang mencakup hal-hal keterpaduan, kerja sama, dan koordinasi dalam pengambilan keputusan, teknik, olah Yudha dan pengintegrasian semua kemampuan satuan yang dimiliki. “Termasuk prosedur dan tata cara kerja yang berlaku dalam suatu Posko, serta Kodal Operasi guna membantu tugas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghadapi permasalahan bencana alam,” ujar Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Kasuri ketika membacakan amanat Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Benny Susianto, SIP., pada Upacara Pembukaan Latihan Posko I Korem 163/Wira Satya TA 2018 di Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, kemarin. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah melaksanakan prosedur hubungan Komandan dan staf sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku serta terlaksananya “Komando, Kendali, Komunikasi, Komputerisasi, Intelijen, Pengindraan dan Pengintaian” (K4IPP) secara optimal. Sehingga mampu menangani permasalahan kondisi sosial secara cepat, tepat, dan benar serta terpadu antara aparat keamanan (TNI-Polri), Pemda, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi dinamika penanggulangan bencana alam meletusnya Gunung Agung guna mengantisipasi terjadinya korban jiwa. Agar tujuan maupun sasaran tersebut dapat tercapai dengan optimal, maka dalam Latihan Posko kali ini yang berlangsung selama 3 hari (26-28 September 2018) diajarkan sejumlah materi, seperti analisa tugas pokok (tupok), rensem, jukcan, perkiraan keadaan, keputusan dan konsep umum ops, ren ops/PO dan Kodal Ops. Kemudian penerapan prosedur, materi dan taktik ops serta tata kerja yang berlaku di suatu Posko dan Kodal dalam prosedur hubungan Komandan dan staf. “Beberapa materi ini saya nilai sangat tepat, mengingat wilayah Korem 163/Wira Satya yang meliputi Provinsi Bali sangat rentan dengan berbagai masalah bencana alam. Sebagai aparat teritorial, kita tentunya harus dapat mengantisipasi bencana alam yang terjadi sesuai tataran tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya. Hal ini sejalan dengan kewajiban semua pihak untuk menjaga kondisi Bali sebagai tempat tujuan wisata domestik maupun mancanegara agar tetap aman dan nyaman. Dengan demikian para wisatawan akan merasa betah, lama menginap dan ingin kembali lagi menikmati keindahan alam, budaya Bali yang kaya akan kearifan lokalnya. Hal yang sangat sesuai dengan tema Latihan Posko kali ini, yaitu “Korem 163/Wira Satya Melaksanakan Tugas Bantuan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanggulangan Bencana Alam di Wilayahnya“. Menyikapi hal tersebut, diharapkan Danrem 163/Wira Satya mampu melaksanakan Latihan Posko I Korem 163/Wira Satya ini sesuai Protap yang berlaku dengan titik berat mengatasi permasalahan bencana alam di wilayah dalam rangka membantu Pemda setempat. “Mengingat sangat pentingnya pelaksanaan Latihan Posko, maka kepada seluruh peserta yang terlibat saya tekankan untuk mengikuti rangkaian kegiatan latihan secara sungguh-sungguh,” sarannya. Diharapkan pula jangan sampai ada yang beranggapan bahwa kegiatan ini hanya formalitas untuk menyelesaikan program. Untuk itu, kepada Komandan Latihan maupun penyelenggara latihan hendaknya dapat memerankan bagian demi bagian setiap kegiatan, sehingga dapat melihat dan menilai sejauh mana langkah dan tindakan yang diambil para pelaku dalam mengatasi setiap permasalahan yang dikembangkan dalam latihan.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.