Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Launching Bank Sampah, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya : Sampah Bisa Menjadi Berkah

Bali Tribune / LAUNCHING - Ny Rai Wahyuni Sanjaya melaunching secara resmi Bank sampah Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan di wantilan Desa setempat, Senin, (21/2).

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai upaya membantu masyarakat dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, Pemkab Tabanan gencar melakukan sinergi dengan masyarakat melalui perwujudan Bank Sampah bagi seluruh Desa di Kabupaten Tabanan.

Selaras dengan itu, perlahan tapi pasti Bank Sampah telah terwujud di sebagian besar Desa yang ada di Tabanan. Kali ini, Ny Rai Wahyuni Sanjaya launching secara resmi Bank sampah Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan di wantilan Desa setempat, Senin, (21/2). 

Dengan didampingi OPD terkait, Camat Marga, Perbekel dan tokoh masyarakat, Ketua TP PKK Tabanan itu mengapresiasi semangat warga dalam membangun. Apalagi menyangkut tentang sampah dan kelestarian lingkungan, Ia juga sangat berterimakasih setinggi-tingginya kepada warga Selanbawak.

"Ini tindakan yang sangat luar biasa sekali dalam mengurus masalah sampah. Kita ketahui bersama bahwa sampah merupakan sesuatu yang kotor, sesuatu yang bau juga. Tetapi jangan lupa, itu akan menjadi berkah kalau ditanggulangi dengan baik," ujar Ny. Rai Wahyuni Sanjaya dalam sambutannya saat itu. 

Ia juga berharap, Bank Sampah yang ada di Selanbawak ini nanti mampu menjadi contoh ataupun pilot project bagi desa-desa sekitar. Masalah sampah sangat menghawatirkan bukan hanya di Tabanan tetapi di seluruh Dunia. Untuk itu, pengelolaan sampah yang baik harus diterapkan di Kabupaten Tabanan.

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga berpesan kepada masyarakat, agar mampu mengelola bank sampah ini dengan baik. Sehingga nanti kedepannya, hasil yang didapatkan dari pengelolaan tersebut bukan hanya mampu mengurangi sampah tetapi juga mampu mensejahterakan masyarakat. 

Atas semangat dan apresiasi yang diberikan Pemkab, Perbekel Desa Selanbawak I Made Merta, mewakili seluruh warga mengucapkan terimakasih. Kedepannya, Ia sangat berkomitmen untuk selalu bergerak mengatasi masalah sampah. Bahkan, pihaknya juga dikatakan telah membentuk tim dan merencanakan beberapa program bekerjasama dengan seluruh Banjar di Desa Selanbawak.

"Nantinya ini yang akan bergerak di Banjar masing-masing untuk menyadarkan masyarakat agar dekat dengan sampah. Sampah tidak perlu ditakuti, mari kita kelola sampah agar menjadi berkah," ujar Perbekel Selanbawak itu senada dengan pesan Ketua TP PKK Tabanan.

wartawan
RED
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.