Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LAUNCHING - Bupati Suwirta launching kaksinasi Covid-19 Untuk Umur 12 s/d 17 Tahun.

Bali Tribune/LAUNCHING - Bupati Suwirta launching vaksinasi Covid-19 Untuk Umur 12 s/d 17 Tahun.


balitribune.co.id | Semarapura  - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta launching vaksinasi Covid-19 untuk umur 12 sampai dengan 17 tahun, bertempat di SMP Negeri 1 Semarapura, Senin (5/7/2021). Sebelumnya telah diawali peninjauan langsung vaksinasi di SMP Negeri 1 Banjarangkan.
 
Kepala Dinas Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni menyampaikan Pemkab Klungkung Mengadakan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Sekolah Usia 12-17 tahun  secara serentak yang dilaksanakan di 5 sekolah SMPN di Klungkung Daratan, dimana pelaksanaan Vaksinasi ini dilaksanakan di SMPN 1 Banjarangkan menargetkan 400 orang, SMPN 2 banjarangkan menargetkan 130 orang, SMPN 1 Semarapura menargetkan 300 orang, SMPN 3 Semarapura menargetkan 265 orang, SMPN 2 Semarapura menargetkan 250 orang.
 
dr Ni Made Adi Swapatni menyatakan Syarat untuk melakukan vaksinasi adalah siswa  yg akan mengikuti vaksinasi agar memberitahukan kepada orang tua dan apabila sudah mendapatkan ijin cukup membawa foto copy kartu keluarga ( KK ). Kami juga mengingatkan para wali kelas agar para siswa sebelum divaksinasi, sarapan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaan vaksinasi ini pun tetap melaksanakan Prokes Covid-19 dan memberitahukan siswa untuk tetap melaksanakan Prokes Covid-19 walaupun sudah mendapatkan vaksinasi.
 
Bupati Suwirta memotivasi para siswa agar jangan takut ketika akan divaksin. "Mari berpikir, bahwa saya akan kebal dari virus, saya akan sehat, setelah divaksin dan yakinkan diri setelah mendapatkan vaksin efeknya akan sama seperti ketika dahulu adik-adik mendapatkan imunisasi,, ajak Bupati Suwirta kepada para siswa, ketika memotivasi para siswa penerima vaksin.
 
Bupati Suwirta menugaskan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar pemberian vaksinasi dapat segera diselesaikan. "Mudah-mudahan kegiatan vaksinasi dapat segera diselesaikan, agar dapat mempersiapkan sistem pembelajaran bagi siswa di Kabupaten Klungkung," harap Bupati Suwirta.
wartawan
SUG
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.