Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LAUNCHING - Bupati Suwirta launching kaksinasi Covid-19 Untuk Umur 12 s/d 17 Tahun.

Bali Tribune/LAUNCHING - Bupati Suwirta launching vaksinasi Covid-19 Untuk Umur 12 s/d 17 Tahun.


balitribune.co.id | Semarapura  - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta launching vaksinasi Covid-19 untuk umur 12 sampai dengan 17 tahun, bertempat di SMP Negeri 1 Semarapura, Senin (5/7/2021). Sebelumnya telah diawali peninjauan langsung vaksinasi di SMP Negeri 1 Banjarangkan.
 
Kepala Dinas Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni menyampaikan Pemkab Klungkung Mengadakan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Sekolah Usia 12-17 tahun  secara serentak yang dilaksanakan di 5 sekolah SMPN di Klungkung Daratan, dimana pelaksanaan Vaksinasi ini dilaksanakan di SMPN 1 Banjarangkan menargetkan 400 orang, SMPN 2 banjarangkan menargetkan 130 orang, SMPN 1 Semarapura menargetkan 300 orang, SMPN 3 Semarapura menargetkan 265 orang, SMPN 2 Semarapura menargetkan 250 orang.
 
dr Ni Made Adi Swapatni menyatakan Syarat untuk melakukan vaksinasi adalah siswa  yg akan mengikuti vaksinasi agar memberitahukan kepada orang tua dan apabila sudah mendapatkan ijin cukup membawa foto copy kartu keluarga ( KK ). Kami juga mengingatkan para wali kelas agar para siswa sebelum divaksinasi, sarapan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaan vaksinasi ini pun tetap melaksanakan Prokes Covid-19 dan memberitahukan siswa untuk tetap melaksanakan Prokes Covid-19 walaupun sudah mendapatkan vaksinasi.
 
Bupati Suwirta memotivasi para siswa agar jangan takut ketika akan divaksin. "Mari berpikir, bahwa saya akan kebal dari virus, saya akan sehat, setelah divaksin dan yakinkan diri setelah mendapatkan vaksin efeknya akan sama seperti ketika dahulu adik-adik mendapatkan imunisasi,, ajak Bupati Suwirta kepada para siswa, ketika memotivasi para siswa penerima vaksin.
 
Bupati Suwirta menugaskan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar pemberian vaksinasi dapat segera diselesaikan. "Mudah-mudahan kegiatan vaksinasi dapat segera diselesaikan, agar dapat mempersiapkan sistem pembelajaran bagi siswa di Kabupaten Klungkung," harap Bupati Suwirta.
wartawan
SUG
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.