Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Menjelimet, Wajib Pajak Enggan Bayar Pajak Kendaraan

LENGANG - Suasana di Kantor Samsat Bangli yang lengang

 BALI TRIBUNE - Sejumlah wajib pajak khusus kendaraan yang belum balik nama mengeluhkan sistem pembayaran pajak rumit, banyaknya perlengkapan yang harus dipenuhi, para wajib pajak memilih batal bayar pajak. Wajib pajak yang sudah datang ke kantor Samsat Bangli memutuskan pulang, terlebih pembayaran belum bisa diproses jika persyaratan belum lengkap.    Untuk kendaraan yang belum balik nama, maka wajib pajak harus menyertakan kwitansi jual beli bermeterai 6000 serta melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lama atau yang tertera dalam STNK dan BPKB. Seperti yang diungkapkan salah watu wajib pajak, Wayan Putra, pihaknya meresa dipersulit dalam membayar pajak. “Sudah bagus kami taat membayar pajak. Sistem ini justru menyulitkan kami, kalau tidak ada KTP pemilik sebelumnya kami tidak bisa bayar pajak,” ungkapnya Rabu (16/1). Pria asal Bangli ini mengatakan, orang sudah datang jauh-jauh namun tidak bisa bayar pajak. Ribetnya sistem ini dipandang bisa menurunkan keinginan wajib pajak untuk membayar kewajibanya. “Mungkin rumah saya masih dekat, tapi kasian yang sudah datang jauh-jauh seperti dari Kintamani,” ujarnya. Di sisi lain, wajib pajak yang lain menimpali, banyak kendaraan yang menggunakan nomor polisi di luar Bangli. “Sepertinya orang malas balik nama karena kalau kendaraan plat Bangli,kalau dijual kembali harga anjlok,” ujarnya. Dikonfirmasi terkait adanya keluahan tersebut, Kepala UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Ni Wayan Atim Widiani didampingi Kasi PKB dan BNNKB IG Wirya Putra mengatakan memang saat ini sedang diuji coba untuk wajib pajak yang kendaraan yang belum balik nama, maka wajib pajak harus menyertakan kwitansi jual beli bermeterai 6000 serta melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lama atau yang tertera dalam STNK dan BPKB. “Ini baru uji coba, saat ini sedang dibahas SOP pajak progresif,” jelasnya. Lanjutnya, perubahan SOP mengacu pada rekomendasi dari BPK, dimana target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak tercapai. Dengan ada pola seperti ini diharapkan target BBNKB bisa terealisasi. “Untuk SOP ini masih dibahas, tentu akan dicarikan solusi terbaik. Pelayanan tidak memberatkan wajib pajak serta target bisa terpenuhi Ini upaya untuk menjaring balik nama kendaraan,” sebutnya. Ditegaskan pula bahwa ini masih tahap uji coba, sembari menunggu keputusan pemegang kebijakan. “Kami coba dulu seperti apa hasilnya dan respon wajib pajak. Tentu hasilnya akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan. Kami sebagai pelayan juga berharap sistem yang ada tidak memberatkan wajib pajak itu sendiri. Semoga kedapan ada jalan tengah,” ucap IG Wirya Putra. IG Wirya Putra membeberkan untuk 2019 BNNKB pihaknya ditarget Rp 282.937.049,23 sementara tahun 2018 target Rp 345.795.403,26. Dari target tersebut realisasi baru mencapai Rp Rp 311.826.640,00. “Sejatinya saat ini ada penurunan jumlah wajib pajak, dalam sehari rata-rata ada 300 wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya. Nah, setelah diterapkan pola ini dalam sehari wajib pajak yang datang 100 orang,” tutupnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.