Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Urun Dana dan Pembelian Saham Bagi UKM Melalui Platform Digital

IG Agung Rai Wirajaya.

BALI TRIBUNE - Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi dan mendukung penuh terobosan dan kebijakan anyar OJK yang dalam waktu dekat akan mengatur layanan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) melalui penyelenggara (platform) digital bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Nantinya aturan baru ini membuka peluang pelaku UKM mengakses pendanaan lebih mudah dengan menjual saham kepada publik tanpa harus melantai di bursa saham atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) disamping juga memberikan alternatif, kemudahan dan membuka peluang pendanaan lebih luas kepada pelaku UKM. "Saya sangat setuju dengan skema equity crowdfunding ini sehingga ada kemudahan bagi UKM mendapatkan dana untuk meningkatkan permodalan dan skala usahanya. Memang sudah seharusnya kita beri akses pendanaan lebih luas dan lebih mudah bagi UKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa," kata Rai Wirajaya saat dihubungi Selasa (6/11). Melalui skema pendanaan ini, investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Walau skema pendanaan ini direspon positif dan bermanfaat bagi pelaku UKM, Rai Wirajaya tetap mengingatkan regulator baik OJK, para pelaku yang terlibat dalam skema equity crowdfunding ini seperti perusahaan penyelenggara hingga investor (pemberi dana) maupun pelaku UKM itu sendiri terhadap berbagai bentuk risiko atau permasalahan yang kemungkinan muncul. Lantas ia mengingatkan, perlu diperhatikan betul kriteria UKM yang bisa memperjualbelikan sahamnya lewat skema ini. Jangan sampai malah "UKM sakit" dan berpotensi merugikan investor masuk dan lolos mendapatkan pendanaan. "Jadi tetap harus selektif. Syarat-syarat yang tidak terlalu longgar tapi juga tidak terlalu ketat. Sebab begitu banyaknya UKM tersebar di Indonesia," terang Rai Wirajaya yang sudah tiga periode ngayah untuk Bali sebagai anggota DPR RI ini. Ia juga mengingatkan skema pendanaan baru ini jangan sampai membuat UKM menggampangkan pendanaan yang sudah didapatkan melalui menjual sekian persen porsi saham perusahaan tanpa mengelola risiko usaha dengan hati-hati. Jangan sampai  pula tidak mengelola dana yang didapatkan dengan tepat. Bahkan jangan sampai menimbulkan moral  hazard. Artinya pelaku UKM yang sudah mendapatkan pendanaan dengan menjual sahamnya berpikir seolah-olah risiko ada di pemilik saham atau investor dan membebankan risiko kegagalan pada investor ini. "Dalam equity crowdfunding ini tetap harus ada skema mitigasi risiko dan meminimalkan risiko kegagalan pelaku UKM maupun investor. Jangan sampai ini menimbulkan moral hazard di kemudian hari," tegas Rai Wirajaya. Rai Wirajaya juga mengajak pelaku UKM menangkap peluang alternatif pembiayaan lewat equity crowdfunding ini tentu dengan menyiapkan berbagai hal baik dari aspek legalitas maupun manajemen. Sebab ada kewajiban menyediakan laporan keuangan penerbit minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited bagi pelaku UKM yang ingin menjual sahamnya. Seperti dilansir katadata.id, dalam rancangan regulasi OJK ini, diatur akan ada pihak yang akan memasarkan saham perusahaan UKM (penerbit) ini yang disebut sebagai penyelenggara yang diwajibkan harus berbentuk  Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi dan mengajukan perizinan ke OJK. Penyelenggara harus memiliki keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT). Fungsi penyelenggara, tidak sekadar memasarkan saham perusahaan UKM tapi jugawajib untuk meninjau terlebih dahulu kondisi penerbit, misalnya dari sisi laporan keuangannya yang minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited. Bagi perusahaan UKM (penerbit) yang akan melepas sahamnya, OJK memberikan beberapa syarat. Penerbit tersebut harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Lalu mereka harus memiliki kekayaan di bawah Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan. OJK melarang penerbit yang dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), baik langsung maupun tidak langsung, untuk menggunakan skema urun dana ini. Selain itu, penerbit dengan status perusahaan Terbuka (Tbk) ataupun anak usaha perusahaan Tbk, dilarang menjual sahamnya lewat instrumen ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.