Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layang-layang Kembali Usik Pelayanan PLN

Bali Tribune/ LAYANGAN - Musim layang-layang, palayanan PLN mulai terganganggu.
Balitribune.co.id | Gianyar - Rasa jenuh para remaja anak-anak hingga remaja yang selama ini aktivitasnya terbatas lantaran Pandemi Covid 19, kini mulai sedikit terobati dengan musim layang-layang. Namun, lantaran layang-layang ini dinaikkan dari rumah-rumah, jaringan listrik pun jadi tumbalnya. 
 
Dalam sepekan ini, di wilayah Gianyar sudah dua kali terjadi gangguan pelayanan PLN yang diakibatkan layang-layang nyangkut di jaringan listrik. Menyikapi kondisi ini Maneger Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Gianyar Billy Ramadhana mengaku sudah melakukan antisipasi sejak awal. Karena musim layang-layang sudah mendapatkan perhatian serius pihak PLN setiap tahunnya. Sebab tak jarang, layang-layang yang nyangkut di jaringan PLN, mengakibatkan gangguan fatal. “Kami  berharap agar aparat desa untuk mengimbau warganya tidak bermain layang-layang di dekat jaringan PLN,” ungkap Ramadhana, Senin (18/5).
 
Disebutkan, dalam sepekan ini sudah terjadi dua kali gangguan karena layang-layang. Dalam mengantisipasi hal demikian terus terjadi, pihaknya akan kembali bersurat kepada aparat desa untuk mengimbau masyarakat tidak bermain layangan dekat jaringan PLN. “Setiap tiga bulan sekali kami sudah bersurat ke aparat desa terkait keamanan ketenagalistrikan. Kami akan bersurat kembali secara khusus untuk imbauan tidak bermain layang-layang di dekat jaringan PLN,” ujar Billy.
 
Lanjutnya, layang-layang dekat jaringan listrik tidak hanya menjadi penyebab padamnya listrik. Namun pihaknya menghindari kasus yang lebih parah, yakni kebakaran dan tersengat listrik. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata dia, terjadi kebakaran rumah di Gianyar. Penyebabnya karena jaringan PLN meledak akibat layangan, dan percikannya mengenai rumah warga. “Bermain layang-layang di musim hujan ini juga sangat berisiko. Dimana ketika benang layangan yang basah menyentuh kabel listri bertegangan tinggi, bisa mengakibatkan tersetrum,” tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.