Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso Sah Secara Hukum

Bali Tribune / Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso Sah Secara Hukum
balitribune.co.id | Denpasar - Alfort Capital Limited melalui kuasa hukumnya, Sendi Sanjaya, SH, MH meyatakan, lelang eksekusi terhadap hotel Kuta Paradiso sah secara hukum karena merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan No. 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. jo. No.187/PDT/2012/PT.DKI jo. No. 1300 K/Pdt/2013 jo. No. 232 PK/Pdt/2014 jo. No. 531 PK/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan juga penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 004/2014.Eks. tanggal 11 Februari 2019 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 03/Pdt.DLG/2019/PN Dps tanggal 10 April 2019
 
“Perlu diketahui bahwa lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan hotel Kuta Paradiso yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur atas hutang PT. Geria Wijaya Prestige, terutama kami sebagai salah satu kreditur yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya dalan press realase, Jumat (2/10).
 
Pernyataan Sendi ini menanggapi pemberitaan dari Fireworks Ventures Limited maupun PT. Geria Wijaya Prestige, baik di media cetak maupun elektronik yang mendesak KPKNL Denpasar dan instansi yang terkait untuk membatalkan lelang terhadap hotel Kuta Paradiso.
 
Sendi menjelaskan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige melalui kuasa hukumnya masing-masing dengan menggunakan dalil yang mempertanyakan legal standing Alfort Capital Limited, justru semakin menunjukkan upaya-upaya untuk mempermainkan dan tidak menghormati hukum. Fireworks Ventures Limited maupun PT. Geria Wijaya Prestige telah mengetahui dengan sangat jelas jika klien kami sudah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dikarenakan keduanya masuk sebagai pihak dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
 
Terkait pernyataan Berman Sitompul yang menyatakan Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT. Geria Wijaya Prestige, Sendi menanggapi bahwasanya pernyataan tersebut sangat tidak benar karena Fireworks Ventures Limited hanya merupakan salah satu kreditur atas utang PT. Geria Wijaya Prestige. Apalagi Fireworks juga masuk sebagai pihak dalam perkara klien kami yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
“Seharusnya PT. Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh klien kami. Dan bukan melakukan upaya-upaya lain hanya dengan maksud untuk menghalangi proses lelang eksekusi," kata Sendi.
 
Sehubungan dengan pernyataan Berman Sitompul yang mengingatkan dan menyampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak melakukan pembelian atas objek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari Fireworks Ventures Limited, Sendi menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan untuk melaksanakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2020 telah memenuhi seluruh persyaratan dan aturan hukum. Sehingga tidak perlu khawatir dan takut atas pernyataan dari Fireworks tersebut. Sendi justru mempersilakan bagi siapapun yang berminat membeli objek lelang tersebut, agar segera ikut serta dalam proses lelang dengan mengikuti seluruh ketentuan yang di atur oleh KPKNL Denpasar yang dapat di lihat dengan jelas melalui https://lelang.go.id
 
"Kepada KPKNL Denpasar maupun instansi terkait lainnya untuk tidak terpengaruh dengan desakan-desakan langsung dari Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige maupun pemberitaan-pemberitaan di media cetak maupun elektronik," imbuhnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

ISPA Tembus 800 Kasus di Buleleng, Sekolah Mulai Terapkan Masker

balitribune.co.id | Singaraja - Penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi perhatian di Kabupaten Buleleng. Sejumlah sekolah mulai menerapkan kebijakan penggunaan masker bagi siswa saat berada di lingkungan sekolah. Di tengah kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Buleleng juga mewaspadai peningkatan sejumlah penyakit lain, termasuk diare akut dan suspek demam tifoid.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Data di Media Sosial, DLH Tabanan Tegaskan Kualitas Udara Berada di Kategori Sedang

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status kualitas udara daerah tersebut yang disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.