Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lepas Peserta Gerak Jalan 8 Kilometer SD, Pj Bupati Buleleng Instruksikan Transparansi Nilai

Bali Tribune / GERAK JALAN - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana melepas peserta lomba gerak jalan delapan kilometer tingkat Sekolah Dasar (SD)  serangkaian HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di depan lapangan Ngurah Rai Singaraja, Selasa (6/8) 

balitribune.co.id | SingarajaLomba gerak jalan serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia secara resmi dimulai. Dalam pelaksanaannya, diharapkan panitia dan dewan juri memberikan nilai yang objektif serta transparan kepada peserta.

Bertempat di depan lapangan Ngurah Rai Singaraja, Selasa (6/8) dua puluh peserta lomba gerak jalan delapan kilometer tingkat Sekolah Dasar (SD) dilepas oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bersama Forkompimda, Sekretaris Daerah, Unsur Perguruan Tinggi, KONI, BUMD, dan Swasta. Lomba gerak jalan tingkat SD ini diikuti 115 peserta yang dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan siang.

Dengan jumlah peserta yang meningkat signifikan dari pelaksanaan sebelumnya, tentunya antusias masyarakat terhadap lomba gerak jalan cukup tinggi. Terhadap hal itu, Pj Bupati Lihadnyana tentu ingin agar pelaksanaan lomba gerak jalan berjalan baik dan minim kesalahan. Pihaknya kemudian menginstruksikan agar dewan juri memberikan nilai secara objektif. Pun demikian kepada panitia pelaksana agar menyajikan nilai yang transparan kepada seluruh peserta. “Selain untuk menjunjung tinggi patriotisme, harapan saya agar panitia  dan dewan juri untuk transparan dan objektif sehingga semua menerima hasilnya,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Made Astika mengatakan pelaksanaan lomba gerak jalan didukung berbagai pihak. “Termasuk hadiah. Tahun ini hadiah jauh meningkat dan seluruhnya bersumber dari CSR, sehingga peserta bersemangat untuk mengikuti lomba,”terangnya.

Adapun jumlah peserta gerak jalan delapan kilometer tingkat SMP sebanyak 43 peserta, gerak jalan 17 kilometer tingkat dewasa putri sebanyak 26 peserta, dan gerak jalan 45 kilometer tingkat dewasa putra sebanyak 22 peserta. Dalam pelaksanaan lomba gerak jalan, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah berkerjasama dengan TNI/POLRI dalam hal keamanan. Khusus untuk gerak jalan 45 kilometer, pada masing-masing peserta akan berjaga unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, rombongan peserta dan juri. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, supporter juga tidak diperkenankan menimbulkan suara bising seperti knalpot brong dan musik keras yang dapat menganggu peserta gerak jalan.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.