Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lewat 'Tunjuk Rumah' BNI Syariah Permudah Milenial Miliki Hunian

Bali Tribune / Iwan Abdi (kiri)

balitribune.co.id | Denpasar - BNI Syariah mendukung program pemerintah terkait satu juta rumah dengan menyelenggarakan program Tunjuk Rumah. Tunjuk Rumah adalah program yang ditujukan bagi calon nasabah terutama generasi milenial yang ingin mempunyai rumah idaman yang sesuai keinginan. Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan kelebihan program Tunjuk Rumah dibanding lainnya yaitu adanya harga spesial atau tarif khusus, bebas biaya administrasi, bebas biaya KPR, bebas biaya taksasi, dan bebas denda.

Dikatakannya, BNI Syariah memberikan promo atau tarif khusus kepada calon nasabah yang merupakan karyawan BUMN, ASN, Regulator (BI, KPK, OJK), dokter, karyawan perusahaan swasta nasional/ multinasional, karyawan swasta lokal, referral nasabah dari developer rekanan BNI Syariah, maupun karyawan korporasi. "Karyawan korporasi  ini adalah pegawai institusi/perusahaan yang sudah bekerja sama dengan BNI Syariah untuk payroll maupun penyaluran pembiayaan karyawan," jelasnya.

Milenial hanya perlu menunjuk salah satu rumah atau apartemen yang tersedia pada developer yang sudah bekerja sama dengan BNI Syariah. "Program Tunjuk Rumah ini dapat mempermudah calon nasabah terutama kaum milenial dalam memiliki rumah. Serta dapat meningkatkan kinerja pembiayaan terutama BNI Griya iB Hasanah,” terang Iwan.

Menurut dia, Tunjuk Rumah 2020 di launching pada 20 Januari 2020 berjalan hingga 30 Juni 2020. Target program Tunjuk Rumah diantaranya karyawan perusahaan yang mempunyai fix income. Iwan menyebutkan, untuk saat ini ada sekitar 1000 developer aktif yang bekerja sama dengan BNI Syariah. Hingga 9 April 2020, perolehan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah melalui program Tunjuk Rumah mencapai Rp766,7 miliar. Daerah terbesar penyerapan program Tunjuk Rumah yaitu wilayah Jabodetabek.

Target program Tunjuk Rumah sampai dengan akhir periode tahun ini yaitu Rp1,4 triliun. Untuk mencapai target ini, BNI Syariah mengoptimalkan pemasaran lewat cabang, gathering developer, media sosial dan media online.

Sampai dengan bulan Februari 2020, outstanding pembiayaan KPR BNI Syariah yaitu BNI Griya iB Hasanah berada di posisi Rp13,23 triliun dengan pertumbuhan 11,15% year on year.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.