Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Komponen Masyarakat Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

Bali Tribune/ PENANDATANGANAN - Nota kesepahaman partisipasi perwakilan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023).


balitribune.co.id | Tabanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan berupaya memperkuat pengawasan pelanggaran Pemilu 2024 dengan melibatkan komponen masyarakat. Upaya itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan komponen masyarakat seperti LSM, Forum Perbekel, instansi kampus, Badan Permusyawaratan Desa, FKUB, hingga instansi pemerintahan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, Selasa (19/12/2023). Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mengundang perwakilan atau komponen masyarakat tersebut.

Sedangkan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah akademisi pemilu dan demokrasi, I Gusti Ngurah Bagus Sasmita. “Seperti diketahui, jangkauan pengawasan kami sangat terbatas. Sedangkan ada ribuan TPS dan wilayah Tabanan begitu luas,” jelas Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.

Menurutnya, sampai sejauh ini, pelanggaran terkait jalannya proses Pemilu 2024 masih nihil. “Mudah-mudahan zona hijau ini bisa tetap dipertahankan," sambungnya.

Namun, langkah antisipasi tetap harus dilakukan. Salah satunya dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya proses Pemilu 2024. Sehingga, potensi pelanggaran atau pelanggaran bisa diminimalkan. “Bila perlu dengan banyaknya masyarakat ikut terlibat tidak sampai adanya pelanggaran berat. Makanya kita sampai undang instansi mahasiswa, hingga perwakilan dari forum perbekel,” sebutnya.

Ia mengatakan, dengan telah adanya partisipasi tersebut, pihaknya berharap masyarakat bisa menyampaikan potensi pelanggaran atau pelanggaran kepada Bawaslu melalui aplikasi yang telah tersedia. “Kami sediakan aplikasi untuk memberi ruang masyarakat melapor. Ini juga untuk menghindari masyarakat ewuh pakewuh kalau mau melapor,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.