Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Narasumber dari Kemendagri , Pemkot Denpasar Gelar Sosialiasi Permendagri Tentang Kerjasama Daerah

Bali Tribune/ Sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Tahun 2021, Selasa (16/11) di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Tahun 2021, Selasa (16/11) di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya mewakili Wali Kota Denpasar.

Sosialisasi berlangsung secara hybrid yang tampak dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan dengan keterlibatan peserta dari pimpinan OPD serta perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Sosialisasi ini menghadirkan   dua orang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Yakni Dra. Nita Efrilliana, M.Dev.Plg Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri Selaku Narasumber Sekaligus Keynote Speaker, Dan Abdul Aziz, S.Sos Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerja Sama.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya menyampaikan kerja sama daerah adalah amanat yang tertuang dalam peraturan pemerintah no 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah yang merupakan usaha bersama dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Hal ini juga sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan alih pengetahuan dan pengalaman best practises antar aparatur pemerintah (city sharing), menciptakan sinergritas penyelenggaraan pembangunan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta mengembangkan potensi daerah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder pembangunan.

Lebih lanjut dijelaskan Kota Denpasar memiliki potensi kreatifitas pada sektor ekonomi kreatif. Sektor ini sangat mendukung kota Denpasar dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi serta menjadi penunjang sektor pariwisata. Oleh karena itu potensi ini diharapkan dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui hubungan kerjasama antar pemerintah daerah maupun dengan lembaga/pihak ketiga.

Tujuan kegiatan sosialisasi hari ini adalah agar seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar dapat memahami tata cara kerja sama sesuai permendagri 22 tahun 2020 sehingga memudahkan perangkat daerah untuk melakukan pemetaan potensi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Oleh karena itu saya berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat menambah wawasan dan memiliki kesamaan pemahaman untuk mengatasi masalah yang belum terselesaikan serta mampu memanfaatkan kerja sama daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Sementara Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laksmi Saraswati menyampaikan Hasil yang diharapkan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang pentingnya kerja sama daerah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 beserta turunannya yakni Permendagri 22 tahun 2020, kebijakan kerja sama daerah dan tata cara implementasi kerja sama Daerah sehingga menghasilkan manfaat yang optimal bagi peningikatan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. Peserta Sosialisasi dari unsur Perangkat Daerah, Bagian, Kecamatan dan Perumda di lingkungan Setda Kota Denpasar.yan/adv

wartawan
Redaksi
Category

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.