Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Narasumber dari Kemendagri , Pemkot Denpasar Gelar Sosialiasi Permendagri Tentang Kerjasama Daerah

Bali Tribune/ Sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Tahun 2021, Selasa (16/11) di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Tahun 2021, Selasa (16/11) di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya mewakili Wali Kota Denpasar.

Sosialisasi berlangsung secara hybrid yang tampak dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan dengan keterlibatan peserta dari pimpinan OPD serta perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Sosialisasi ini menghadirkan   dua orang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Yakni Dra. Nita Efrilliana, M.Dev.Plg Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri Selaku Narasumber Sekaligus Keynote Speaker, Dan Abdul Aziz, S.Sos Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerja Sama.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya menyampaikan kerja sama daerah adalah amanat yang tertuang dalam peraturan pemerintah no 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah yang merupakan usaha bersama dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Hal ini juga sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan alih pengetahuan dan pengalaman best practises antar aparatur pemerintah (city sharing), menciptakan sinergritas penyelenggaraan pembangunan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta mengembangkan potensi daerah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder pembangunan.

Lebih lanjut dijelaskan Kota Denpasar memiliki potensi kreatifitas pada sektor ekonomi kreatif. Sektor ini sangat mendukung kota Denpasar dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi serta menjadi penunjang sektor pariwisata. Oleh karena itu potensi ini diharapkan dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui hubungan kerjasama antar pemerintah daerah maupun dengan lembaga/pihak ketiga.

Tujuan kegiatan sosialisasi hari ini adalah agar seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar dapat memahami tata cara kerja sama sesuai permendagri 22 tahun 2020 sehingga memudahkan perangkat daerah untuk melakukan pemetaan potensi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Oleh karena itu saya berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat menambah wawasan dan memiliki kesamaan pemahaman untuk mengatasi masalah yang belum terselesaikan serta mampu memanfaatkan kerja sama daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Sementara Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laksmi Saraswati menyampaikan Hasil yang diharapkan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang pentingnya kerja sama daerah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 beserta turunannya yakni Permendagri 22 tahun 2020, kebijakan kerja sama daerah dan tata cara implementasi kerja sama Daerah sehingga menghasilkan manfaat yang optimal bagi peningikatan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. Peserta Sosialisasi dari unsur Perangkat Daerah, Bagian, Kecamatan dan Perumda di lingkungan Setda Kota Denpasar.yan/adv

wartawan
Redaksi
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.