Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan PKL Bersihkan Selokan Singakerta, Pembuang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 25 Juta

Bali Tribune/ BERSIHKAN - Pasca gotong royong, pembuang sampah sembarangan akan ditindak dengan denda Rp 25 Juta.
balitribune.co.id | Gianyar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar bersama jajaran terkait langsung mengambil tindakan terkait timbunan sampah di kawasan Tebongkang, atau jalur wisata Desa Sayan – Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar. DLH bersama tim melaksanakan gorong royong pembersihan sampah itu, Kamis (18/7) pagi. Pasca gotong royong, pembuang sampah sembarangan akan ditindak dengan denda Rp 25 Juta.
 
Aksi kebersihan tersebut melibatkan perangkat desa, unsur BPD, LPM, Babinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat. Aksi ini juga melibatkan sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar lokasi.  Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, DLH tak ingin menunggu lama-lama untuk menyikapi persoalan sampah seperti ini. 
 
Dia menyampaikan, aksi ini wajib melibatkan para pedagang karena mereka selama ini sebagai komunitas yang sangat produktif menghasilkan sampah dan limbah pasar. Karena tak hanya sampah, selain di jalur desa wisata ini juga banyak digenangi limbah pasar. “Walaupun pedagang telah membayar retribusi, tapi mereka perlu punya kepedulian tentang kebersihan lingkungan. Tentu tak sepantasnya setiap warga bebas mengguyurkan sampah secara illegal karena hanya telah membayar sejumlah retribusi atau pun pajak,” jelas pejabat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini.
 
Kujus Pawitra menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan tentang adanya timbunan sampah di suatu tempat, lebih-lebih di jalur wisata tersebut. Namun akan sangat bijak jika ada warga yang mau peduli terhadap lingkungan bersih dan asri, dengan cara mengambil langkah lebih bijak. Antara lain, mencegat pembuang sampah, mengingatkan, bahkan melaporkan kepada pihak terkait, minimal di desa atau petugas terkait, terhadap warga yang buang sampah sembarangan. “Bila perlu videokan jika ada pembuang sampah sembarangan. Jika ada data video ini, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah hukum.  Denda Rp 25 juta pun akan menanti,” tegasnya.
 
Kujus Pawitra menyampaikan, persoalan sampah seperti itu tentu tak hanya di jalur desa wisata Sayan - Singakerta. Pasti ada juga di beberapa lokasi lain karena kurang terpantau petugas. Oleh karena itu, langkah terbaik yang harus dilakukan masyarakat adalah meningkatkan kesadarn dan kepedulian tentang pentingnya tradisi hidup bersih dan sehat. “Jika semua warga punya kesadaraan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat, saya yakin tidak akan ada lagi timbunan sampah yang tak pada tempatnya. Kuncinya, ayo sadar dan peduli ini,” jelasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.