Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lihat Pengawasan Syariah pada Investasi Wakaf Uang

Bali Tribune/ illustrasi

balitribune.co.id | Anda tak perlu khawatir melakukan wakaf uang karena terdapat pengawasan syariah pada investasi wakaf uang. Dana wakaf yang Anda salurkan melalui bank yang merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) akan dikelola di tempat yang aman oleh nazhir yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Adapun wakaf uang yang terhimpun tidak akan berkurang nilai pokoknya. Nilai pokok wakaf uang akan tetap dilestarikan, dan tidak akan masuk ke kas negara. Melainkan hanya dikelola oleh nazhir yang nantinya manfaat imbal hasilnya yang disalurkan pada mauquf alaih.

Investasi Wakaf Uang

Kementerian Agama menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan pada instrumen investasi syariah. Adapun produk keuangan syariah yang menjadi tempat pengelolaan wakaf uang ini adalah resmi, sehingga terjamin aman dan diawasi oleh negara. Beberapa investasi syariah yang digunakan untuk mengelola wakaf uang antara lain:

1. Deposito Mudharabah

Yaitu suatu produk keuangan syariah yang serupa tabungan berjangka akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil dan tidak ada pembungaan di dalamnya.

2. Musyarakah

Yaitu suatu bentuk pembiayaan usaha dengan skema bagi hasil (syirkah) sesuai nisbah yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu.

3. Sukuk ritel/ Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Yaitu obligasi atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah. Sukuk negara ini merupakan obligasi tanpa riba dan diterbitkan sesuai prinsip syariah.

Selain ketiga produk keuangan syariah di atas, nazhir juga dapat mengelola wakaf uang untuk pembiayaan proyek yang juga merupakan salah satu bentuk instrumen investasi. Meski begitu nazhir tetap harus memperhatikan kehendak dari wakif.

Sehingga Kementerian Agama dalam hal ini memberikan kewenangan kepada BWI selaku nazhir untuk menginvestasikan wakaf uang di instrumen mana saja asalkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan aturan syariah.

Nantinya dari hasil investasi tersebut, sebanyak 90%  manfaatnya akan disalurkan untuk program pemberdayaan umat dengan diberikan pada mauquf alaih sebagai penerima manfaat wakaf. Sedangkan 10% manfaat dari hasil investasi wakaf uang akan diterima nazhir sebagai pengelola aset wakaf uang.

Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Membicarakan investasi wakaf uang, tentu hal ini tak lepas dari peran bank syariah yang mendapatkan izin sebagai LKS-PWU. Mengingat tidak semua bank syariah mendapat izin sebagai LKS-PWU dari Kemenag, dan sejauh ini hanya terdapat 25 bank saja yang bisa Anda lihat list nya di instagram Literasi Zakat Wakaf.

LKS-PWU yang dapat menerima wakaf uang hanyalah yang telah ditunjuk oleh menteri, sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 41 Tahun 2004 pasal 28 tentang wakaf yang berbunyi: "Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri."

Peran dari LKS-PWU adalah mengelola dan mengembangkan wakaf uang sesuai yang telah diamanatkan wakif kepada nazir. Adapun dana-dana yang terkumpul di LKS ini umumnya juga berada di bawah jaminan Lembaga Penjamin Simpanan sehingga telah terjamin keamanannya.

Dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, LKS hanya boleh menginvestasikannya pada produk keuangan syariah yang tentu saja berdasarkan akad syariah seperti Mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jika wakaf uang dikelola di luar produk syariah, maka pengelolaannya harus diasuransikan pada asuransi syariah supaya terjamin keamanannya.

Demikian penjelasan mengenai pengawasan syariah pada investasi wakaf uang. Informasi lebih lengkap dan terupdate tentang wakaf uang bisa Anda dapatkan dengan follow @literasizakatwakaf di Instagram atau subscribe Literasi Zakat Wakaf di Youtube. Semoga bermanfaat.

wartawan
Redaksi
Category

Astra Motor Bali Bagikan Merchandise Eksklusif di Sanur Fiesta 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui aplikasi MotorkuX turut memeriahkan gelaran Sanur Fiesta yang berlangsung pada 11–13 September 2026 di Lapangan Letda Made Pica, Denpasar. Kehadiran MotorkuX menjadi bagian dari aktivitas promosi Honda untuk menghadirkan pengalaman yang lebih interaktif bagi konsumen.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Dipicu Setoran Truk, Bos di Karangasem Tega Bakar Sopirnya Hidup-hidup

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib naas menimpa I Gede Selamet, seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Korban mengalami luka bakar serius hingga 70 persen setelah diduga dibakar hidup-hidup oleh majikannya sendiri, I Putu C, warga asal Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Hadiri Apel Akbar Pelantikan Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS dan ASLINMAS

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menghadiri Apel Akbar Pengukuhan & Pelantikan Pengurus DPD-DPC Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Provinsi Bali yang berlangsung di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar (19/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garam Organik Klungkung Dilirik Turis Asing hingga Laris ke Hotel

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di Kabupaten Klungkung mendapat berkah dari musim kemarau. Pasalnya, saat musim kemarau, proses pembuatan garam menjadi lebih singkat. Sehingga petani yang membuat garam dengan metode tradisional ini dalam waktu satu hari sudah mampu menghasilkan garam organik berkualitas. 

Baca Selengkapnya icon click

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pasarraya Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Seperti diketahui izin PT BPR Pasarraya Kuta dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.