Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lihat Pengawasan Syariah pada Investasi Wakaf Uang

Bali Tribune/ illustrasi

balitribune.co.id | Anda tak perlu khawatir melakukan wakaf uang karena terdapat pengawasan syariah pada investasi wakaf uang. Dana wakaf yang Anda salurkan melalui bank yang merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) akan dikelola di tempat yang aman oleh nazhir yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Adapun wakaf uang yang terhimpun tidak akan berkurang nilai pokoknya. Nilai pokok wakaf uang akan tetap dilestarikan, dan tidak akan masuk ke kas negara. Melainkan hanya dikelola oleh nazhir yang nantinya manfaat imbal hasilnya yang disalurkan pada mauquf alaih.

Investasi Wakaf Uang

Kementerian Agama menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan pada instrumen investasi syariah. Adapun produk keuangan syariah yang menjadi tempat pengelolaan wakaf uang ini adalah resmi, sehingga terjamin aman dan diawasi oleh negara. Beberapa investasi syariah yang digunakan untuk mengelola wakaf uang antara lain:

1. Deposito Mudharabah

Yaitu suatu produk keuangan syariah yang serupa tabungan berjangka akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil dan tidak ada pembungaan di dalamnya.

2. Musyarakah

Yaitu suatu bentuk pembiayaan usaha dengan skema bagi hasil (syirkah) sesuai nisbah yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu.

3. Sukuk ritel/ Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Yaitu obligasi atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah. Sukuk negara ini merupakan obligasi tanpa riba dan diterbitkan sesuai prinsip syariah.

Selain ketiga produk keuangan syariah di atas, nazhir juga dapat mengelola wakaf uang untuk pembiayaan proyek yang juga merupakan salah satu bentuk instrumen investasi. Meski begitu nazhir tetap harus memperhatikan kehendak dari wakif.

Sehingga Kementerian Agama dalam hal ini memberikan kewenangan kepada BWI selaku nazhir untuk menginvestasikan wakaf uang di instrumen mana saja asalkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan aturan syariah.

Nantinya dari hasil investasi tersebut, sebanyak 90%  manfaatnya akan disalurkan untuk program pemberdayaan umat dengan diberikan pada mauquf alaih sebagai penerima manfaat wakaf. Sedangkan 10% manfaat dari hasil investasi wakaf uang akan diterima nazhir sebagai pengelola aset wakaf uang.

Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Membicarakan investasi wakaf uang, tentu hal ini tak lepas dari peran bank syariah yang mendapatkan izin sebagai LKS-PWU. Mengingat tidak semua bank syariah mendapat izin sebagai LKS-PWU dari Kemenag, dan sejauh ini hanya terdapat 25 bank saja yang bisa Anda lihat list nya di instagram Literasi Zakat Wakaf.

LKS-PWU yang dapat menerima wakaf uang hanyalah yang telah ditunjuk oleh menteri, sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 41 Tahun 2004 pasal 28 tentang wakaf yang berbunyi: "Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri."

Peran dari LKS-PWU adalah mengelola dan mengembangkan wakaf uang sesuai yang telah diamanatkan wakif kepada nazir. Adapun dana-dana yang terkumpul di LKS ini umumnya juga berada di bawah jaminan Lembaga Penjamin Simpanan sehingga telah terjamin keamanannya.

Dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, LKS hanya boleh menginvestasikannya pada produk keuangan syariah yang tentu saja berdasarkan akad syariah seperti Mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jika wakaf uang dikelola di luar produk syariah, maka pengelolaannya harus diasuransikan pada asuransi syariah supaya terjamin keamanannya.

Demikian penjelasan mengenai pengawasan syariah pada investasi wakaf uang. Informasi lebih lengkap dan terupdate tentang wakaf uang bisa Anda dapatkan dengan follow @literasizakatwakaf di Instagram atau subscribe Literasi Zakat Wakaf di Youtube. Semoga bermanfaat.

wartawan
Redaksi
Category

Memasuki Masa Tenang, Baliho Calon Perbekel di Kemenuh Ditertibkan

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah baliho calon perbekel masih ditemukan terpasang meski sudah memasuki masa tenang Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Menanggapi hal tersebut, Panitia Pilkel Desa Kemenuh bersama kepolisian menertibkan atribut kampanye tersebut di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kera Resahkan Warga Nyalian, Rusak Lahan Pertanian hingga Masuk Pemukiman

balitribune.co.id | Semarapura - Perbekel Desa Nyalian, Cok Gede Agung Putra, mengeluhkan keberadaan kera ganas yang merusak tanaman pertanian warga. Ia menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala BPBD Klungkung, Putu Widiada, S.Sos., melalui grup penanggulangan bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegaskan Rp32,45 Miliar untuk Revitalisasi 94 Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 32,45 miliar untuk merevitalisasi 94 satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibuka langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Bos PMA Asal India Kabur Bawa Ratusan Miliar, Komisaris Serahkan Mobil Mewah ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi investasi bodong berkedok jual beli emas kembali menelan ratusan korban di Indonesia. Direktur Utama PT Nellafa Refinery and Bullion sekaligus PT Nellafa Fine Jewellery, Jaya Krishna Reddy, warga negara asing (WNA) asal India, dilaporkan kabur ke luar negeri setelah melarikan dana dan emas nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.