Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Brand Otomotif Inisiasi EV Smart Mobility - Joint Project di Bali

Bali Tribune/Unit kendaraan elektrifikasi lima brand otomotif EV Smart Mobility -Join Project.

balitribune.co.id | PROYEK percontohan ekosistem kendaraan elektrifikasi "EV Smart Mobility -Joint Project" yang diinisiasi oleh lima agen pemegang merek (APM) otomotif Mitsubishi Motors, Nissan, Fuso, Isuzu, dan Toyota, mulai beroperasi di Bali.
 
Representative Joint Project, Naoya Nakamura, menjelaskan proyek ini juga sebagai bagian dari bentuk dukungan pelaku industri otomotif untuk mensukseskan posisi Indonesia sebagai presidensi G20 pada tahun 2022 dan revitalisasi wisata ramah lingkungan di kawasan Bali.
 
"EV Smart Mobility - Joint Project dibangun atas kesamaan visi lima merek otomotif yaitu Mitsubishi Motors, Nissan, Fuso, Isuzu, dan Toyota dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan industri kendaraan elektrifikasi, sebagai upaya untuk menurunkan emisi karbon di Indonesia.
 
Dipilihnya Bali sebagai lokasi proyek pertama karena pengembangan ekosistem elektrifikasi, selain untuk mendukung eco-tourism di wilayah Bali yang menjadi arah pengembangan sektor wisata nasional ke depan, serta sebagai upaya untuk berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan G-20 summit. 
 
Guna memberikan pilihan lengkap bagi pengguna, lima merek otomotif yang tergabung dalam EV Smart Mobility - Joint Project menyediakan berbagai kendaraan elektrifikasi andalannya dengan total 15 unit yang terdiri dari 13 unit kendaraan penumpang dan dua unit kendaraan komersial.
 
Kendaraan penumpang berasal dari Toyota terdiri dari lima Toyota C+pod yang mengadopsi teknologi Battery Electric Vehicle (BEV), lima unit Toyota Prius dengan teknologi Plug-in Electric Vehicle (PHEV), kemudian satu unit Nissan Leaf (BEV), satu unit Mitsubishi Outlander (PHEV) dan satu unit Mitsubishi Minicab-MiEV (BEV). Sedangkan kendaraan elektrifikasi di segmen komersial diwakili satu unit Fuso eCanter dan satu unit EV Elf Truck dari Isuzu.

wartawan
HEN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.