Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Destinasi Wisata di Tabanan Dibuka Kembali

Bali Tribune/ GUNTING PITA – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menggunting pita tanda dibukanya kembali lima destinasi wisata, di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Ulundanu Beratan, Baturiti, Senin (20/7).
Balitribune.co.id | Tabanan - Dalam tatanan New Normal di Tabanan atau oleh Pemerintah disebut dengan Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemkab Tabanan mulai membuka kembali lima destinasi wisata yang tersebar di Kabupaten Tabanan. Lima destinasi ini ditutup sejak 22 Maret 2020 lalu.
 
Adapun lima destinasi wisata tersebut, DTW Ulundanu Beratan, Kebun Raya Eka Karya, The Blooms Garden Baturiti, DTW Jatiluwih Penebel dan DTW Tanah Lot Kediri.
 
Pembukaan secara simbolis dilakukan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan sertifikat kelayakan serta pemukulan kentongan, di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Ulundanu Beratan, Baturiti, Senin (20/7).
 
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, perwakilan pengelola lima destinasi wisata di Kabupaten Tabanan, serta tokoh masyarakat setempat.
 
Dibukanya destinasi wisata ini diharapkan mampu menggeliatkan kembali perekonomian masyarakat di Kabupaten Tabanan, dalam tatanan New Normal. Meskipun tidak dipungkiri, bahaya pandemi Covid-19 masih membayangi kehidupan masyarakat.
 
Bupati Eka mengatakan, Pemkab Tabanan tidak mau terburu-buru melakukan pembukaan kembali destinasi wisata di Tabanan karena kesiapan dan protokol kesehatan harus diterapkan dengan sangat baik, sehingga Tabanan baru membuka lima destinasi dan akomodasinya saat ini.
 
“Karena yang namanya virus ini (Covid-19) kan belum hilang, jadi tetap protap kesehatan itu harus dilaksanakan dengan baik,” ucap Bupati Eka.
 
Ia pun berharap protap tersebut memang benar-benar dijalankan, bukan saja untuk hari ini tapi dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh destinasi wisata, begitupun di seluruh Kabupaten Tabanan. Bukan hanya untuk kepentingan ekonomi semata tapi harus bersama-sama berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.
 
Untuk itu, Bupati Eka  meminta semua pihak di Kabupaten Tabanan agar terlibat untuk saling mengingatkan dan mengawasi serta bersama-sama saling menjaga, jangan sampai ada klaster baru di destinasi wisata di Tabanan ataupun di tempat lain, karena akan sangat merugikan masyarakat.
 
“Kita musti jaga diri kita sendiri, utamanya keluarga harus diajari dan di seluruh desa, semua aparat harus mengajarkan masyarakatnya tertib. Mudah-mudahan dengan komitmen kita bersama, saya yakin kita ke depannya bisa melalui cobaan ini, ujian ini dan ikhlas serta tetap sabar tapi tetap berkomitmen,” pinta Bupati Eka.
 
Bupati Eka menambahkan, seharusnya destinasi wisata yang dibuka saat ini ada delapan, namun baru lima yang bisa dibuka secara resmi saat ini. “Yang tiga lagi harus mengajukan kesiapan. Setelah itu turun dan melihat kesiapan mereka serta protapnya harus sesuai dengan yang sudah kita tetapkan,” imbuhnya.
 
Bupati Eka juga mengatakan saat ini masih menjadi masa transisi bagi lima destinasi wisata ini, sehingga belum ada penerapan kuota pengunjung. “Untuk saat ini mungkin masih lokal dulu sambil menunggu keputusan Gubernur Bali,” ucap Bupati Eka.
 
Bupati Eka juga kembali menegaskan bahwa protap di masing-masing destinasi wisata ini sangat penting. Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat, hal itu sewaktu-waktu bisa dicabut apabila tidak menerapkan protap kesehatan yang sudah ditentukan. Kalu ini tidak dijaga, terjadi klaster baru, sulit untuk dihentikan. Karena penyebarannya sangat cepat.
 
Ia pun menegaskan dari pihak Pemkab, melalui GTPP Covid-19 Tabanan akan terus melakukan evaluasi dan mengawasi apabila terjadi pelanggar protap kesehatan yang telah ditetapknan.
 
Bupati Eka melanjutkan, untuk destinasi wisata seperti pantai atau lainnya, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan desa adat yang berwenang. “Dan kalaupun harus buka, kita tetap harus melihat kesiapannya dulu dan tetap harus menerapkan protap kesehatan yang telah ditentukan,” imbuh Bupati Eka.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.