Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Pegawai Tidak Berada di Tempat Saat Sidak Disiplin di Badung

Sidak Pegawai Pemkab Badung
Bali Tribune / SIDAK PEGAWAI – Tim Pembinaan Disiplin Pegawai Pemkab Badung melakukan Sidak di Sekretariat DPRD Badung, Senin (21/9/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Disiplin Pegawai Kabupaten Badung menemukan lima pegawai tidak berada di tempat kerja alias bolos saat inspeksi mendadak (Sidak) di dua perangkat daerah, yakni Sekretariat DPRD Badung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.

Temuan tersebut diketahui setelah tim melakukan verifikasi secara langsung di lapangan. Dari lima pegawai yang tidak berada di tempat saat sidak, empat orang merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Badung dan satu orang bertugas di DPMPTSP Badung.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung AA Ketut Oka Perwira Negara, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Oka Perwira mengatakan, temuan empat pegawai di Sekretariat DPRD Badung menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara data absensi dan kondisi di lapangan. Dalam sistem absensi berbasis web, keempat pegawai tersebut tercatat hadir. Namun, ketika tim melakukan pengecekan langsung, mereka tidak berada di tempat kerja.

"Kami masih meminta klarifikasi dari bagian kepegawaian di Sekretariat DPRD untuk memastikan apakah ada tugas luar yang mendesak, keperluan darurat, atau alasan lainnya," ujar Oka Perwira.

Sementara itu, satu pegawai di DPMPTSP Badung yang tidak berada di tempat saat sidak diketahui sedang menjalani proses pengunduran diri dari perangkat daerah tempatnya bertugas.

Terkait sanksi, Oka Perwira menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika seorang pegawai terbukti tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah selama satu hari, sanksi awal berupa teguran dapat diberikan oleh atasan langsung.

Namun, penanganan akan lebih tegas apabila ketidakhadiran dilakukan secara berkelanjutan tanpa keterangan resmi. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut hingga 10 hari kerja dapat diproses sesuai ketentuan mengenai pelanggaran disiplin berat.  

wartawan
ANA
Category

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Kubu Jadi Garda Terdepan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, yang akrab disapa Bupati Gus Par secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dalam Upaya Mencegah Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (31/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.