Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Pelaku Pengeroyokan Diganjar 10 Bulan Penjara

Bali Tribune/nanda. Kelima terdakwa sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin (22/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Lima sekawan yang melakukan tindakan penganiayaan mendapat ganjaran berupa pidana penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam sidang yang berlangsung Senin (22/04/2019).

Kelimanya adalah Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan, kelima terdakwa bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (saksi korban).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim, membacakan putusan. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum ‎(JPU), Putu Gede Juliarsana, dari Kejari Badung. Atas putusan ini, para terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terungkap dalam dakwaan JPU, lima terdakwa tersebut mengeroyok korban karena sakit hati. Terdakwa Dobrak merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerja. “Mendengar cerita rekannya (Dobrak), empat terdakwa lain ikut sakit hati,” beber JPU. ‎Dobrak lalu mengajak keempat temannya ke tempat tinggal Ferry di Mess Royal Sport Horse Bali.

"Terdakwa Dobrak bercerita ke empat temannya kalau dia difitnah sehingga dipecat dari tempat kerjanya. Mereka lalu mencari korban di tempat tinggalnya di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 7 Desember 2018. Pengeroyokan oleh kelima pelaku terhadap korban pun terjadi pada pagi buta sekitar pukul 03.30 Wita. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.