Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Tahanan Polsek Denpasar Barat Kabur

DITANGKAP - M Akbar, satu dari lima tahanan Polsek Denpasar Barat yang kabur berhasil ditangkap kembali.

BALI TRIBUNE -  Lima orang tahanan yang mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat melarikan diri pada Senin (4/6) dini hari. Para tahanan itu kabur dengan cara menjebol plafon kamar mandi lalu keluar melalui atap. Hingga tadi malam, polisi baru berhasil meringkus seorang dari lima orang tahanan itu. Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menerangkan, kelima tahanan yang melarikan diri itu masing-masing bernama Mumahad Rifai (20) (tahanan kasus pencurian), Muhamad Zubair (35) (tahanan kasus penipuan), Muhamad Alfa (24) (tahanan kasus pencurian), Wilson Kennedy (22) (tahanan kasus pencurian) dan Muhamad Akbar (20) (tahanan kasus pencurian). Mereka menjebol plafon kamar mandi dengan cara menggunakan paku. Dugaan awal, mereka sudah merencanakan pelarian jauh-jauh hari karena plafon yang dijebol tersebut diolesi dengan pasta gigi, sehingga petugas jaga tidak mencurigai kejanggalan bagian plafon kamar mandi tahanan itu.  “Memang para tahanan ini melubangi plafon itu sudah sejak lama. Mereka ini cerdik dan memoles bekas lubang dengan pasta gigi warna putih. Sehingga warma plafon dan bekas lubang tidak mencolok. Selama ini kemungkinan mereka hanya menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri saja,” ungkapnya siang kemarin. Setelah berhasil keluar dari sel, selanjutnya mereka memanjat bangunan di sebelah timur dan menjebol genteng. Kebetulan pada sisi timur bangunan tersebut berdekatan dengan gedung tinggi dan tertutup pohon. Sehingga, tidak ada yang melihat pelarian para tahanan. Untuk menggali sejumlah informasi prihal kaburnya 5 orang tahanan ini, pihaknya sudah memeriksa keterangan 8 orang petugas jaga rutan dan 10 orang tahanan termasuk istri dari otak pelarian, Sherly Criste Suyandi, 40. Hanya saja, perwira melati tiga dipundak ini masih engan membeberkan secara rinci pemeriksaan itu. “Tidak ada yang mengetahui secara pasti. Tidak ada kejanggalan juga. Petugas jaga kita sedang melakukan pengawasan di bagian depan saat kejadian. Intinya, kita masih analisa semua keterangan untuk mengungkap para tahanan ini termasuk asal-usul paku,” katanya. Meski penyelidikan masih berjalan dan mendalami semua dugaan kelalaian anggota piket hingga adanya keterlibatan orang dalam, ia juga mengaku bahwa kondisi bangunan Polsek Denpasar Barat yang sudah mulai rapuh membuat para tahanan dengan mudah melakukan aksi pelariannya. “Tentu semuanya masih dalam pemeriksaan termasuk adanya kelalaian. Tapi kalau saya melihat, kondisi banguan ini memang sudah rapuh, dengan paku aja sudah bisa jebol. Makanya kedepan akan dilakukan evaluasi,” ujarnya. Untuk mempersempit pergerakan para tahanan yang melarikan diri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas jaga di akses keluar Bali yakni di Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Benoa dan juga di Bandara Internasional Ngurah Rai. Sehingga, pihaknya akan fokus melakukan penyisiran di pulau Bali. Atas kaburnya lima tahanan ini, Kapolresta Kombes Hadi berharap agar para tahanan segera menyerahkan diri dalam waktu 1 X 24 jam. Pasalnya, pihaknya tidak akan segan melakukan tembak di tempat kalau para tahanan yang kabur itu berusaha melawan atau melarikan diri saat digerebek. “Kita akan tindak tegas, perintah tembak ditempat itu sudah pasti kalau mereka melawan. Ya, saya berharap agar mereka menyerahkan diri,” tegasnya.  Sementara seorang sumber di lingkungan Polsek Denpasar Barat mengatakan, seorang tahanan yang kabur itu sudah berhasil ditangkap. Namun sumber ini enggan menjelaskan lebih rinci terkait identitas tahanan itu dan dimana tempat penangkapannya. "Satu orang sudah ditangkap," ujarnya singkat.

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.