Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bedah Rumah Disidangkan

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (12/8). Kelima terdakwa didakwa bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,5 miliar. 
 
Mereka adalah I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa, I Gede Sukadana (29), selaku Kaur Keuangan, serta tiga orang warga atas nama I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38), dan I Gede Sujana (38). 
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Heriyanti tersebut, kelima terdakwa langsung dihadirkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy. JPU menjerat para terdakwa dengan cara berkas perkara di split atau terpisah. Surat dakwaan untuk terdakwa Juliawan berdiri sendiri diantara empat terdakwa lainnya. Namun, Pasal yang didakwakan tetap sama. 
 
Pada dakwaan primair untuk Juliawan, ada tiga poin perbuatan melawan hukum terdakwa yang dicatat dengan huruf tebal oleh JPU. "Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak menyalurkan atau menyerahkan bantuan sosial kepada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam putusan Bupati, tidak menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKDP, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.513.806.100,00," sebut JPU dalam dakwaannya. 
 
Dalam soal penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini, JPU menceritakan dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa. 
 
Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan. 
 
Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening saksi I Ketut Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, kepada rekening saksi I Gede Tangun adalah sebesar Rp 11.8 miliar dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.
 
"Bahwa buku tabungan atas nama saksi | Ketut Putrayasa dan saksi I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh kedua saksi, tetapi justru disimpan oleh saksi I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber JPU. 
 
Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Adapun rincian 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati yakni saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp 150 juta, saksi I Gede Sujana sebesar Rp 148 juta dan saksi I Wayan Ujung, saksi Nyoman Sukarata, Made Sumerata, I Made Seriteka, I Ketut Mulyani, I Putu Widiawan, I Made Bingin, masing-masing menerima Rp50 juta. 
 
Lalu, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. "Terdakwa  menggunakan  RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan tanpa melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem," kata JPU. 
 
Implikasinya, Juliawan bersama 4 terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sedangkan dakwaan subsider, kelimanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
wartawan
VAL
Category

Badung Peduli Go To School, Bupati Adi Arnawa Lanjutkan Aksi Sosial ke Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Kepedulian sosial Pemerintah Kabupaten Badung menyasar kalangan pelajar hingga masyarakat yang membutuhkan. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menggelar kegiatan Badung Peduli Go To School di SMAN 1 Kuta Utara, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda "Abu-abu"

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda " Abu-abu"

balitribune.co.id | Gianyar - Adanya jeda waktu yang belum terakomodasi secara spesifik dalam regulasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan konflik. Jeda tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh para kontestan untuk melakukan aktivitas yang memengaruhi pemilih menjelang hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan puncak Upacara Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian, yang diselenggarakan di kawasan Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Minggu (16/8/2026). Turut hadir pula, Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara, dan pihak terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Berbagai Harapan Disampaikan Pelaku Pariwisata Sanur di Hari Kemerdekaan RI

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata di Sanur, Denpasar berharap pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kondisi di Indonesia dan global semakin damai. "Mudah-mudahan tidak ada lagi perang yang mengganggu harga tiket pesawat dan perjalanan-perjalanan dinas dimulai karena itu memengaruhi domestik. Harapan kami itu supaya tetap ada promosi walaupun sudah ramai, promosi harus tetap ada.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Buka Rock Kemerdekaan Denpasar Happy, Semarak HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Denpasar - Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Denpasar berlangsung meriah. Salah satunya melalui event Rock Kemerdekaan Denpasar Happy yang digelar di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (16/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 47 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.