Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bedah Rumah Disidangkan

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (12/8). Kelima terdakwa didakwa bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,5 miliar. 
 
Mereka adalah I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa, I Gede Sukadana (29), selaku Kaur Keuangan, serta tiga orang warga atas nama I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38), dan I Gede Sujana (38). 
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Heriyanti tersebut, kelima terdakwa langsung dihadirkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy. JPU menjerat para terdakwa dengan cara berkas perkara di split atau terpisah. Surat dakwaan untuk terdakwa Juliawan berdiri sendiri diantara empat terdakwa lainnya. Namun, Pasal yang didakwakan tetap sama. 
 
Pada dakwaan primair untuk Juliawan, ada tiga poin perbuatan melawan hukum terdakwa yang dicatat dengan huruf tebal oleh JPU. "Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak menyalurkan atau menyerahkan bantuan sosial kepada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam putusan Bupati, tidak menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKDP, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.513.806.100,00," sebut JPU dalam dakwaannya. 
 
Dalam soal penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini, JPU menceritakan dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa. 
 
Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan. 
 
Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening saksi I Ketut Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, kepada rekening saksi I Gede Tangun adalah sebesar Rp 11.8 miliar dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.
 
"Bahwa buku tabungan atas nama saksi | Ketut Putrayasa dan saksi I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh kedua saksi, tetapi justru disimpan oleh saksi I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber JPU. 
 
Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Adapun rincian 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati yakni saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp 150 juta, saksi I Gede Sujana sebesar Rp 148 juta dan saksi I Wayan Ujung, saksi Nyoman Sukarata, Made Sumerata, I Made Seriteka, I Ketut Mulyani, I Putu Widiawan, I Made Bingin, masing-masing menerima Rp50 juta. 
 
Lalu, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. "Terdakwa  menggunakan  RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan tanpa melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem," kata JPU. 
 
Implikasinya, Juliawan bersama 4 terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sedangkan dakwaan subsider, kelimanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
wartawan
VAL
Category

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.