Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Tersangka KTP Palsu Dijerat Pasal Korupsi

Bali Tribune / TERSANGKA - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA.

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti. Kasus pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) mulai menemui kejelasan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil alih kasus yang menggegerkan Bali ini. Hasilnya, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA. Mereka adalah dua WNA, Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) dari Ukraina, seorang perantara berinisial NKM, Kepala Dusun berinisial IWS dan seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS.

Kepala Kejari Denpasar, Rudy dalam jumpa wartawan di Kejari Denpasar, Rabu (15/3) siang menjelaskan, kasus ini memang sudah ada niat dari kedua WNA, Muhamad Zghaib Nasir dan Rodion Krynin untuk membuat KTP sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali. "Sudah ada niat dari WNA ini untuk membuat KTP karena mereka ingin membeli aset berupa tanah, property dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus ada KTP, KK (kartu keluarga) dan akta lahi," ungkapnya. 

Dijelaskan Rudy, modus yang dilakukan para tersangka adalah kedua WNA melalui seorang penghubung berinisial NKM memperkenalkan kedua WNA itu seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang Kepala Dusun di Denpasar Selatan berinisial IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan. Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua tersangka WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar. "Tanggal 19 September 2022, WNA asal Suriah sudah menerima KTP, KK dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan WNA asal Ukraina, menerima identitasnya pada bulan November dengan nama Alexandre Nur Rudi," terangnya.

Dalam mengurus dokumen tersebut, WNA Suriah mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta dan WNA Ukraina memberi uang Rp31 juta. "Saya tidak melihat nilainya disini. Ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara. Artinya, ada pemberi dan penerima. Jadi pemberi dan penerima jadi tersangka. Kami menangani pekaranya dan berkasnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan teman - teman di Polda menangani urusan pidananya," ujarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Infonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Ancamannya maksimal penjara lima tahun dan atau maksimal denda dua ratus lima puluh juta rupiah," pungkasnya.

Terungkapnya WNA berKTP Indonesia ini berawal saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III Nomor 5 Pemogan, Denpasar Selatan, 15 February 2023. Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejari Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 15 Februari 2023 langsung melaksanakan pengumpulan data dan bahan keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga. "Terkait WNA berKTP Indonesia ini, apakah ada niat jahat untuk agenda kita tahun 2024 atau tidak, nanti teman - teman Polda yang dalami. Ini baru sebatas dugaan indikasi kesana," tandasnya. 

wartawan
RAY
Category

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin, (6/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.