Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Warisan Budaya Tak Benda  Jembrana Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Bali Tribune / SERTIFIKAT - Lima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Warisan Budaya Tak Benda Jembrana telah diserahkan kepada para seniman dan pengerajin.

balitribune.co.id | Negara - Belasan warisan budaya Jembrana telah diusulkan untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intlektual. Teranyar lima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Sebelumnya, dengan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, ada sebanyak 16 warisan budaya tak benda Jembrana telah diusulkan untuk mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dan lima diantaranya sudah dikeluarkan oleh Kemenkum HAM RI. Kelima warisan budaya tak benda yang telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dibagi dalam dua kategori yaitu untuk Pengetahuan Tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Untuk kategori pengetahuan tradisional terpilih Tenun Cagcag .Sedangkan untuk Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Kendang Mebarung, Tenun Cagcag motif Bulan Bintang, motif Cerari dan motif Jembatan Cinta.  Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padma Negara Kamis (21/12) menuturkan pengusulan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut melalui beberapa tahapan verifikasi. Salah satu tahapannya dengan melalui penelusuran kembali kesenian dan kebudayaan yang diusulkan tersebut di masyarakat.

"Kami inventarisasi dengan Dinas Kebudayaan Jembrana selanjutnya turun kembali ke masyarakat mencari detail informasi terkait data-data yang diperlukan seperti siapa penciptanya. Karena bersifat intelektual dan komunal tentu tidak ditemukan penciptanya sehingga diakui sebagai budaya," ungkapnya. Verifikasi usulan menurutnya tidak memakan waktu lama. Kemenkum HAM menurutnya sedang mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atas kesenian dan kebudayaan di Indonesia.

"Selanjutnya kami langsung inventarisasi kepada Kemenkum HAM melalui bidang kekayaan intelektual Kami menunggu verifikasi dari pusat sekitar satu sampai dua minggu," ujarnya. Dari usulan tersebut, pihaknya menyampaikan baru lima warisan budaya tak benda yang menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. "Astungkara hari ini telah terdaftar lima dari 16 usulan warisan budaya tak benda dari pemerintah kabupaten Jembrana," tandasnya. Kelima sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada para seniman dan pengerajin.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh BEM Universitas Udayana yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas kesenian dan kebudayaan yang ada di Kabupaten Jembrana. "Saya mengucapkan terima kasih kepada BEM Universitas Udayana yang sudah bersama-sama dengan Pemkab Jembrana membantu memberikan perlindungan terhadap budaya dan kesenian kita," ujar pejabat asal Desa Kaliakah ini.

Menurutnya dengaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut tidak akan ada upaya-upaya plagiarisme terhadap kebudayaan yang unik dan hanya ada di Kabupaten Jembrana. "Kita punya Kendang Mebarung dan Tenun Cagcag tidak ada di daerah lain. Saat ini telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sehingga para seniman dan pengerajin memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjaga dan melestarikan seni dan budaya Jembrana," tandas mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini. 

wartawan
PAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.