Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lion Air Digugat

DIGUGAT - Pesawat Lion Air dan Surat jawaban dari pihak maskapai terkait hilangnya barang milik salah satu penumpang sehingga penumpang tersebut menggugatnya.

BALI TRIBUNE -  Seorang penumpang Lion Air, Po Li Pin (58) menggugat Lion Air karena barang bawaannya hilang. Akibatnya, warga Jalan Tulip Denpasar Timur  ini menderita kerugian mencapai Rp20 juta.   Korban melalui anaknya, Joni, siang kemarin menceriterakan, kejadian yang menimpa ibunya tersebut terjadi pada 12 Maret 2017 lalu. Saat itu, ia menumpang pesawat Lion Air JT 18 dari Jakarta tujuan Bali dengan membawa dua buah kardus ditaruh di bagasi. Sesampai di Bandara Ngurah Rai pada pukul 17.00 Wita,   salah satunya tidak ditemukan yakni yang berlabel bagasi JT 82-10-44. Kardus tersebut berisi akta kelahiran korban dari Kalimantan Barat, SKBRI (Surat Keterangan Berwarganegara Republik Indonesia), alat bantu dengar, gigi palsu serta beberapa potong pakaian korban. "Yang susah nyarinya itu akta kelahiran dan SKBRI. Sedangkan yang mahal adalah alat bantu dengar," ungkapnya.Mengetahui barangnya hilang, korban langsung melaporkan kepada petugas Lost and Found Lion Air Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sayangnya, barang tidak ditemukan. Selanjutnya korban menerima pemberitahuan dari pihak maskapai pada Senin 10 April 2017 bahwa barang tidak ditemukan. Tiga hari kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai dengan nomor laporan STPL - C/189/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kws Udr. Korban kemudian menyomasi pihak maskapai namun dua kali somasi dari Kantor Advokad Putu Armaya & Associates tidak direspon. Barulah somasi ketiga melalui LBH Pemuda Sejati ditanggapi. "Somasi pertama dan kedua nggak ada tanggapan. Memang barang itu hilang dan mereka mau mengganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang per kilonya Rp200 ribu atau maksimal Rp 4 juta," tuturnya. Dalam surat tanggapan pihak Lion Air bernomor 036/ILG/V/2018 dengan ditandatangani oleh Legal Manager Lion Air Valentinus Sianipar, pihak maskapai meminta maaf atas hilangnya barang tersebut. Dan pada poin dua, menyatakan pihak maskapai mengganti rugi berdasarkan pasal 5 ayat 1a Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011. Yang ditegaskan kembali pada poin ketiga bahwa maskapai menolak ganti rugi Rp20 juta dan hanya bersedia mengganti rugi Rp1,4 juta. Sementara dengan melihat barang-barang korban tentunya ganti rugi yang diajukan oleh maskapai tidak setimpal. Sedangkan korban sendiri meminta ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang yang hilang atau dengan nominal yang sama dengan barang yang hilang. Korban yang tidak terima lantas mengajukan gugatan dengan Perkara Perdata nomor 06/PDT.G.S/2018/PN.Dps, tertanggal 31 Juli 2018. Meski kasusnya saat ini sedang bergulir di PN Denpasar, namun pihak maskapai tetap bersikukuh hanya mengganti Rp 1,4 juta.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.